Pastikan Realisasi UMK 2023, Disnaker Kota Tasik Sidak ke Sejumlah Perusahaan

Seluruh perusahaan yang memperkerjakan pegawai wajib memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan, juga memberikan upah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Mar 2, 2023 - 20:42
Mar 2, 2023 - 20:43
Pastikan Realisasi UMK 2023, Disnaker Kota Tasik Sidak ke Sejumlah Perusahaan
Disnaker saat sidak UMK di toko retail terbesar di Kota Tasikmalaya Lottemart | Foto: Seda

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Untuk memastikan perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya dalam menjalankan keputusan upah minimum kota (UMK), Dinas Tenaga Kerja turun ke lapangan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, hotel dan rumah sakit swasta.

Salah satunya sidak ke Perusahaan Ritel yang di datangi tim monitoring UMK Disnaker Kota Tasikmalaya yakni Lottemart yang berlokasi di Cisumur, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada Rabu 01 Maret 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tasikmalaya, Arief Rahman Gumilar mengatakan, sidak tersebut sebagai upaya untuk mengetahui apakah pihak perusahaan yang memperkerjakan pegawai sudah memberikan hak pekerjanya.

"Kita datangi perusahaan, kita berikan pembinaan dan penjelasan terkait hak dan kewajiban perusahaan terhadap pegawainya, salah satunya memenuhi hak pegawai sesuai undang-undang tenaga kerja," tegasnya.

Ia menyebut, seluruh perusahaan yang memperkerjakan pegawai wajib memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan, juga memberikan upah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Menurutnya, kegiatan sidak upaya pemerintah untuk mengingatkan sekaligus menghimbau para pengusaha agar mematuhi UMK sesuai dengan Pergub Jawa Barat.

"UMK itu sudah ditetapkan, jadi para pengusaha wajib mematuhi ketentuannya. Perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban para pekerjanya," harapnya.

Arif menambahkan, hasil monitoring UMK hari ini sebagian besar pengusaha atau perusahaan sudah melaksanakan umk tahun 2023.

"Hasil sidak, sejauh ini sebagian besar pihak perusahaan sudah memberikan upah pekerjanya sudah sesuai aturan UMK tahun 2023. Memang sebagian kecil masih ada perubahan yang belum melaksanakan aturan UMK, namun mereka berjanji akan memenuhinya ketentuan, dan kita pun meminta perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan UMK segera memenuhinya. Pasalnya ini sudah menjadi peraturan," ucapnya.

Pihaknya pun menegaskan, masalah UMK tidak ada pilih kasih lantaran sudah ada aturannya.

"Kedepan semua perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya harus melaksanakan UMK tanpa terkecuali," tandasnya. (Seda)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow