Modus Pengobatan Alternatif, Kawanan Rampok Lintas Propinsi Satroni Rumah Warga

Nov 16, 2023 - 04:22
Nov 16, 2023 - 23:11
Modus Pengobatan Alternatif, Kawanan Rampok Lintas Propinsi Satroni Rumah Warga
Lima tersangka kawanan rampok dengan modus pengobatan alternatif berhasil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Kawanan perampok lintas propinsi dengan modus pengobatan alternatif berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya. Aksi para pelaku terungkap setelah mereka menjalankan aksinya di Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 28 Oktober 2023 lalu. Polisi mengamankan total lima orang tersangka, salah satunya perempuan.

"Berkat kerja keras anggota Satreskrim, kita berhasil amankan 5 orang tersangka dalam kasus pencurian di Salawu beberapa waktu lalu. Pelakunya berasal dari lintas provinsi ini," kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya, kepada wartawan, di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 15 November 2023.

Modus operandi para pelaku, mereka datang secara berkelompok ke rumah warga, dengan berpura pura menawarkan jasa pengobatan alternatif. Selain itu mereka juga menawarkan obat herbal yang diyakini bisa menyembuhkan penyakit.

Suhardi menyebut, seorang pelaku merupakan perempuan, ia bertugas membujuk korbanya yang mayoritas ibu lanjut usia. Para korban diminta menuruti pelaku untuk diobati dengan syarat menanggalkan perhiasan emasnya. Saat korban lengah, pelaku lantas kabur dengan mengambil harta milik korbannya.

"Komplotan ini menyasar ibu rumah tangga yang sudah lanjut usia. Dalam aksinya, salah satu tersangka melakukan pengobatan alternatif, sedang tersangka lain masuk ke rumah untuk mengambil barang barang korban,” terang Suhardi.

Komplotan ini sudah beraksi di tiga lokasi, diantaranya Cibalong, Cikatomas dan Salawu. Pelarianya berakhir saat kendaraan yang ditumpangi pelaku dikejar masa hingga Kecamatan Puspahiang.

Salah seorang pelaku akui miliki keahlian pengobatan gratis saat jadi buruh bangunan. Ia mengaku belajar dari temannya mengobati melalui sistem pijat kaki.

"Saya dapat ilmunya pas jadi kuli bangunan di Jawa. Saya belajar dan saya cari teman untuk beraksi," kata salah satu pelaku.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 376 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow