Menutup Ruang Politik Uang di Wilayah Cibeureum, Panwascam Masifkan Pengawasan

INILAHTASIK.COM | Panwaslu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya melakukan giat pengawasan masa tenang dalam rangka memastikan tidak terjadinya pelanggaran pemilihan terutama terkait dengan larangan kampanye dan politik uang di masa tenang.
Pengawasan tersebut merupakan pelaksanaan intruksi Bawaslu Kota Tasikmalaya terutama pemberian imbauan kepada RT/RW terkait bahaya dan sanksi politik uang dan penyebaran spanduk serta pamflet dan flayer kepada masyarakat umum.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cibeureum, Davi Dzulfiqar, menyampaikan bahwa masa tenang adalah waktu 3 hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menimbang lebih dalam, untuk menentukan pilihannya di balik bilik suara.
Namun justru masa tenang ini, kata Davi, kerap menjadi masa tidak tenang karena dinodai oleh kerawanan pelanggaran tradisi politik uang yang kadang disamarkan dengan istilah serangan fajar atau sedekah subuh.
"Dalam regulasi pemilihan, pasal pidana politik uang menyasar pada subjek hukum setiap orang baik pemberi dan penerima, dengan ancaman sanksi berupa kurungan minimal 36 bulan sampai 72 bulan dan denda minimal 200 juta sampai 1 miliar rupiah," terang Davi.
"Kita sudah melakukan imbauan kepada RT/RW via Camat Cibeureum, ARWT Cibeureum serta Pengawas TPS di seluruh wilayah Cibeureum, serta beberapa dilakukan secara langsung oleh Panwascam. Harapannya melalui penyebaran imbauan kepada RT/RW, spanduk, pamflet dan media lainnya akan mencegah terjadinya praktek politik uang dan pelanggaran lainnya oleh masyarakat secara umum. Karena sesungguhnya praktik politik biaya tinggi ini merupakan induk dari kejahatan korupsi," tutup Davi.
What's Your Reaction?






