Marak Baligo Parpol dan Bacaleg Curi Star, Ijang: Lebih ke Etika Politik dan Kepatuhan

May 21, 2023 - 14:59
May 21, 2023 - 14:59
Marak Baligo Parpol dan Bacaleg Curi Star, Ijang: Lebih ke Etika Politik dan Kepatuhan

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu, serta produk hukum non peraturan Bawaslu, disalah satu hotel di Jalan Yuda Negara, Sabtu 20 Mei 2023. 

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin S.Sy menjelaskan kegiatan ini digelar karena banyaknya pertanyaan ke Bawaslu terutama partai politik yang menanyakan tentang pemasangan aturan alat peragaan sosialisasi. 

“Jauh jauh hari sebenarnya sudah dibahas terkait kepastian hukum mengenai hal ini, bahkan Dinas PUTR sejak tiga bulan lalu meminta rekomendasi terkait dengan aturan kampanye,” kata Ijang.

Kaitan dengan reklame, lanjutnya, ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2016, teknisnya ada di Perda Nomor 20 tahun 2022. Disana secara tegas disampaikan tentang reklame, penempatan dan penarikan pajaknya. 

Di perda tersebut dijelaskan, titik mana saja yang bisa di pasang dan tidak boleh. Contoh boleh memasang tapi tidak di tempat pelindung dan tidak di paku di pohon.

"Untuk saat ini kalau teman teman parpol dan bacaleg melakukan sosialisasi dalam kontek aturan pemilu, jelas belum ada. Lebih ke etika politik dan kepatuhan dalam membayar pajak jika dipasang di billboard yang besar," jelasnya

Pemerintah bisa memfasilitasi rekan rekan parpol dan bacaleg, misal di beberapa billboard yang di miliki pemkot.

"Untuk penertiban atribut parpol dan bacaleg sebelum masa kampanye, kita kembalikan ke pemerintah kota Tasikmalaya dalam hal ini satpol PP, karena belum menjadi ranah Bawaslu," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow