Lindungi Hak Pilih, KPU Kota Tasik Berencana Bentuk TPS Khusus

Mar 6, 2023 - 22:03
Mar 6, 2023 - 22:32
Lindungi Hak Pilih, KPU Kota Tasik Berencana Bentuk TPS Khusus

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Dalam rangka melindungi hak pilih warga negara yang sedang menjalani masa tahanan di dalam Lapas kelas II B Tasikmalaya. KPU Kota Tasikmalaya berencana membentuk TPS Khusus. 

Langkah tersebut diambil merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 179 yang menyatakan bahawa, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.

"TPS di lokasi khusus tersebut diperuntukan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara. Lokasi khusus tersebut salah satunya adalah rumah tahanan atau lapas," kata Ade Zenul Muttaqin, Ketua KPU Kota Tasik, kepada wartawan, Senin 06 Maret 2023.

Berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Lapas Kelas II B Tasikmalaya, terdapat sekitar 369 warga binaan yang ada di lapas tersebut. Direncanakan pembentukan TPS di lapas sebanyak dua buah.

"Data pemilih yang sudah diterima, selanjutnya akan di analisis dan di identifikasi untuk memastikan identitasnya, sehingga dapat diketahui alamat asalnya. Hal itu dilakukan, mengingat warga binaan tidak semua berasal dari Kota Tasik dan dokumen identitisaya tidak lengkap. Untuk diklasifikasikan berdasarakan jenis hak pilihnya," terang Ade.

Guna memudahkan proses, pihaknya akan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Tasikmalaya. Bagi warga binaan yang tidak ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) akan dilakukan pengecekan melalui data SIAK atau cek biometrik.

Ade menyebut, data pemilih tersebut akan terus diamutakhirkan, karena sifatnya dinamis. Dari sekarang sampai dengan hari pemungutan suara tidak menutup kemungkinan ada yang keluar karena selesai masa tahanannya, atau ada warga binaan yang baru masuk.

Selain di Lapas, kata Ade, pihaknya sedang melakukan pendataan di lokasi khusus lainnya, seperti di panti sosial atau panti rehabilitasi atau lokasi lainnya termasuk pesantren, yang berpotensi untuk dibentuk TPS khusus.

"Kriteria pembentukan TPS di lokasi khusus, pertama, terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya 

sesuai dengan domisili di KTP-el. Kedua, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan yang terakhir, jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS," jelasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow