KPU Kota Tasik Tetapkan 617 DCS pada Pemilu 2024, 125 Orang Gagal Nyaleg

Aug 19, 2023 - 14:13
KPU Kota Tasik Tetapkan 617 DCS pada Pemilu 2024, 125 Orang Gagal Nyaleg
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin saat memimpin rapat pleno penetapan DCS pada Pemilu 2024

INILAHTASIK.COM | Sebanyak 617 orang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tasikmalaya untuk Pemilu 2024, pada Rapat Pleno yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kota Tasikmalaya, Sabtu 18 Agustus 2023.

Turut hadir, unsur Partai Politik, Badan Pengawas Pemilu, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Dr Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, 617 orang bacaleg di nyatakan memenuhi syarat secara administratif, setelah pada tahap sebelumnya KPU melakukan serangkaian tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan melalui aplikasi  Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Jumlah tersebut, kata Ade, berkurang dari jumlah pada tahap pendaftran/pengajuan bakal calon sebanyak 742 orang, di sebabkan karena ada 125 bacaleg yang tidak memenuhi syarat administrasi.

Kendati demikian, lanjutnya, walaupun ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat, seluruh parpol peserta pemilu masih memenuhi persyaratan minimal kuota 30 persen bacaleg perempuan.

"Nama-nama dalam DCS tersebut akan ita umumkan kepada publik mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat," kata Ade.

"Masyarakat  dapat menyampaikan masukkan atau tanggapan tentang para bacaleg dalam DCS tersebut kepada KPU Kota Tasikmalaya, baik orang secara langsung atau melalui surat elektronik mulai dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023. Tanggapan dan masukan  masyarakat tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Parpol atau bacaleg terkait untuk di klarifikasi," tambahnya.

Adapun jumlah bacaleg  yang ditetapkan sebagai DCS dari masing masing parpol, yakni PKB sebanyak 45 bacaleg, Partai Gerindra 45 bacaleg, PDI Perjuangan 45 bacaleg, Partai Golkar 45 bacaleg, Partai Nasdem 45 bacaleg, Partai Buruh 23 bacaleg, Partai Gelora 32 bacaleg, PKS 45 bacaleg, PKN 8 bacaleg, Partai Hanura 9 bacaleg, PAN 45 bacaleg, PBB 45 bacalag, Partai Demokrat 45 bacaleg, PSI 14 bacaleg, Partai Perindo 28 bacaleg, PPP 45 bacaleg, dan Partai Ummat 45 bacaleg.

"Satu parpol, yakni Partai Garuda tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya," pungkas Ade.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow