Koperasi Diharapkan Tumbuh Sejajar dengan Badan Usaha Lain

Kementerian Koperasi dan UKM mendukung penuh agenda penguatan ekonomi, khususnya oleh koperasi dan UKM.

Jul 19, 2022 - 04:43
Jul 19, 2022 - 04:43
Koperasi Diharapkan Tumbuh Sejajar dengan Badan Usaha Lain

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H. Ivan Dicksan Hasannudin memimpin apel gabungan yang dirangkaikan dengan upacara peringatan Hari Koperasi ke-75 tingkat Kota Tasikmalaya, di lapangan upacara Bale Kota pada Senin 18 Juli 2022. 

Peringatan Hari Koperasi tahun ini mengangkat tema Transformasi Koperasi untuk Ekonomi Berkelanjutan, dengan tagline Ayo Berkoperasi. Demikian sampai Sekda saat membacakan pidato Menteri Koperasi UMKM, Teten Masduki. 

Ia menyebut, berbagai langkah penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi oleh Pemerintah menunjukkan hasil yang baik dan diakui dunia. Perekonomian nasional secara bertahap mengalami pertumbuhan positif. Pada tahun 2021 mencapai 3,69 persen, lebih baik dibandingkan tahun 2020 yang mengalami kontraksi di angka 2,07 persen. 

Kemudian berlanjut pada kuartal I tahun 2022 yakni sebesar 5,01 persen (year-on-year), dimana capaian ini bahkan lebih tinggi dari negara anggota G20 lainnya, termasuk Jerman dan Tiongkok. 

Kementerian Koperasi dan UKM mendukung penuh agenda penguatan ekonomi, khususnya oleh koperasi dan UKM. Koperasi sebagai agregator dan akselerator usaha UMKM anggota, terus dimodemisasi, yang diakselerasi melalui Program Akselerator Koperasi Modern untuk memilih 150 koperasi diberbagai sektor dengan dukungan berupa fasilitasi tenaga pendamping, akses pembiayaan dari LPDB-KUMKM dan Bank Himbara, kemitraan, offtaker/supplier, serta teknologi dan inovasi yang relevan. 

Fokus pemberdayaan koperasi saat ini menyasar sektor riil, sebagai sektor yang memiliki koefisien tumbuh tinggi dan potensi nilai tambah yang besar. Sejalan dengan program yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, saat ini dikembangkan korporatisasi petani dan nelayan (pangan) berbasis koperasi. Pengembangan koperasi pangan juga guna mendukung kemandirian pangan nasional berbasis keunggulan komoditas lokal. 

Beberapa pilot projects yang sedang dijalankan sebagai manifestasi program pengembangan koperasi pangan modern, diantaranya, pengembangan budidaya dan hilirisasi kacang koro, sebagai substitusi kacang kedelai yang sebagian besar masih diimpor. 

Hilirisasi sawit rakyat berbasis koperasi untuk melakukan pengolahan minyak makan merah sebagai altematif minyak goreng. Pendampingan bagi koperasi perikanan untuk memperbaiki tata kelola manajemen usaha dan peningkatan kapasitas produksi, perluasan akses pasar, dan peningkatan nilai tambah produk olahan perikanan. 

Pendampingan bagi koperasi pengelola Rumah Produksi Bersama (RPB) pada beberapa komoditas seperti minyak nilam, jahe, kayu/rotan, kelapa, dan daging sapi. Melalui RPB diharapkan terjadi standarisasi produk, sehingga UMKM yang tergabung memiliki produk dengan kualitas sanna dan terbaik. 

Baca Juga: Atoz Club Indonesia Sukses Gelar Jamnas 6 di Jember

Tema Transformasi Koperasi untuk Ekonomi Berkelanjutan merupakan pengejawantahan dari upaya koperasi bertransformasi dari citra model lama dan konvensional menjadi model baru dan profesional.  

Perjalanan pembangunan koperasi diupayakan secara berkesinambungan agar koperasi dapat tumbuh sejajar dengan badan usaha lain, memiliki sensitifitas tinggi dalam pengembangan usaha, dan diminati oleh generasi muda. 

Pemerintah menggelorakan gerakan “Ayo Berkoperasi” yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental, yang bertujuan untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan generasi muda tertarik untuk berkoperasi.  

“Sebagai agen pembangunan, generasi muda kita harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong royong dan usaha bersama, yang keseluruhannya akan diperoleh melalui koperasi,” ucapnya. 

Pemerintah telah melakukan pembaharuan regulasi perkoperasian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.  

Kemudian melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, yang membuka peluang bagi masyarakat untuk membentuk koperasi melalui elaborasi berbagai pihak dalam wadah koperasi dari berbagai kelompok anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnisnya. 

Perubahan Undang-undang tentang Perkoperasian juga terus didorong untuk menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah tidak memadai lagi dalam lingkungan bisnis saat ini. 

Penguatan substansi Rancangan Undang- undang Perkoperasian diarahkan pada pengembangan ekosistem perkoperasian, antara lain meliputi, kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak diberbagai sektor usaha dan tumbuh besar.  

“Penerapan koperasi multi pihak terutama bagi para start up, profesional dan generasi milenial, penerapan tata kelola yang baik (good cooperetive govemance), perlindungan anggota, serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah,” tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow