Kesepian, Pria Tua di Tasikmalaya Setubuhi Anak Angkatnya Sejak Kelas 4 SD

Jan 24, 2024 - 20:54
Kesepian, Pria Tua di Tasikmalaya Setubuhi Anak Angkatnya Sejak Kelas 4 SD
Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo saat memberikan keterangan pers kasus persetubuhan anak dibawah umur. Foto | Hapid AR

INILAHTASIK.COM | Ditinggal pergi istrinya, seorang kakek berinisial JS (58) asal Kampung Cipaku, Desa Sukamulih, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, nekat menyetubuhi anak angkatnya sejak korban masih duduk di kelas 4 sekolah dasar. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban melaporkan aksi pelaku ke Polres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo menuturkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban asusila orang tua angkatnya.

Ia menyebut, aksi bejat pelaku berlangsung sejak tiga tahun lalu, saat itu korban masih duduk di kelas 4 sekolah dasar. Tersangka JS (58) ini tak lain merupakan orang tua angkat korban.

Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebilah golok beserta asahannya, yang digunakan pelaku untuk mengancam korban apabila korban tidak mau mengikuti perintah untuk melayani hasrat birahi pelaku. 

Selain itu, pihaknya juga mengamankam barang bukti flash disk, yang didalamnya berisi video bukti perlakuan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Video tersebut sengaja direkam oleh korban sebagai salah satu bukti pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap korban. Dia ini tidak berani bicara kepada siapapun, karena takut oleh ancaman ayah angkatnya," kata Bayu, saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 24 Januari 2024.

"Motif tersangka melakukan tindakan asusila tersebut, karena pelaku ini sendirian di rumah, sehingga merasa kesepian. Sedangkan istrinya ini pergi meninggalkan pelaku tanpa ada kabar sampai saat ini," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini korban dalam tahap pendampingan tim dari KPAID dan UPT PPA Kabupaten Tasikmalaya untuk proses pemulihan psikologis, juga memastikan hak hak korban sebagai anak tetap terpenuhi," pungkas Bayu.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow