Jual Satwa Langka dan Dilindungi, Dua Warga Jatiwaras Kab. Tasik Diamankan Polisi

INILAHTASIK.COM | Perdagangan satwa langka dan di lindungi berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin 27 Mei 2024. Polisi menangkap dua orang tersangka, inisial MI dan Y, warga Jatiwaras. Kedua pelaku, nekad menjual satwa langka dan dilindungi jenis kancil.
"Ya kami amankan dua tersangka kasus perdagangan satwa langka dan di lindungi. Kita amankan pada Minggu (26/5/24). Hari ini kita tetapkan jadi tersangka," kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Senin 27 Mei 2024.
Ia menyebut, kancil yang di perjual belikan berjumlah 22 ekor, dan sudah siap untuk dijual lengkap dengan kandang terbuat dari box plastik. Di dalamnya juga sudah disediakan pakan berupa sayuran.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak di diperjual belikan. Hewan lucu dan menggemaskan ini disimpan dalam box plastik.
Ridwan menambahkan, kedua tersangka sudah memperdagangkan kancil selama sembilan bulan. Selain berburu dan membeli dari pemburu, mereka juga menernakan kancil di rumah. Beberapa ekor anak kancil turut disita.
"Jadi mereka ini beli kancil dari pemburu liar, kadang mereka juga berburu sendiri. Bahkan mereka ini nernak kancil sampai beranak," kata Ridwan.
Menurutnya, kedua tersangka mendapatkan hewan kancil tersebut dari pemburu dari wilayah selatan Jawa Barat, seperti Garut Selatan dan Sukabumi
Modus kedua tersangka memperdagangkan kancil melalui media sosial Facebook.
"Kami menemukan kedua TSK ini memperdagangkan kancil melalui akun FB, tapi bukan atasnama mereka," kata Ridwan.
Pihaknya akan segera menyerahkan kancil kancil tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan juga observasi.
Seorang pelaku akui selama sembilan bulan sempat memperdagangan satwa langka dan dilindungi jenis lainya.
"Ada jual satwa lain, kaya kucing hutan," ucap seorang tersangka, saat diperiksa penyidik di ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin 27 Mei 2024.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
What's Your Reaction?






