Imigrasi dan Polri Cegah Kejahatan Lintas Negara, 22 Buron Internasional Berhasil Ditangkap

Nov 19, 2023 - 20:07
Nov 19, 2023 - 21:00
Imigrasi dan Polri Cegah Kejahatan Lintas Negara, 22 Buron Internasional Berhasil Ditangkap

INILAHTASIK.COM | Dalam kemitraan erat antara Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, dan Interpol, berhasil melakukan penangkapan terhadap sejumlah buronan internasional hingga November 2023. 

Prestasi gemilang ini tidak hanya melibatkan penangkapan, tetapi juga pemulangan sebagian besar buron asing untuk diadili di negara asalnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa penangkapan ini melibatkan berbagai kasus, termasuk penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi, dan bahkan pembunuhan. 

"Kami berhasil mengamankan 22 buron internasional, meliputi lima tersangka penipuan, lima pelaku kejahatan ekonomi, empat pelaku penjaminan dan investasi fiktif, serta tiga tersangka pembunuhan. Sementara lima lainnya merupakan tersangka tindak pidana lainnya," paparnya kepada Humas Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya, Minggu 19 November 2023.

Salah satu pencapaian penting adalah deportasi seorang warga negara ganda Australia dan Italia pada 19 Februari 2023. Mereka telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. 
Berkat red notice Interpol, petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya saat tiba dari Kuala Lumpur.

Pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah Hotel di Jakarta Pusat. Pada bulan yang sama, seorang buron interpol asal Rusia, diduga terlibat kasus penipuan dan organisasi kriminal, diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga berhasil meringkus warga negara Tiongkok berinisial LZ, buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. 

LZ mencoba menyembunyikan identitas dengan mengaku sebagai WNI atas nama Agus, namun setelah diinterogasi petugas, LZ mengakui pemalsuan dokumen keimigrasian. 

Akibatnya, LZ dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.

Pada bulan November 2023, Imigrasi juga berhasil menangkap YW, LS, dan CR yang terlibat dalam penjaminan dan investasi fiktif. 

Petugas imigrasi juga berhasil menangkap WL, yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam, bersama dua WN Tiongkok lainnya.

Hingga saat ini, lanjut dia, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia. 

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait. 

Ia mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan melaporkan gerak-gerik WNA yang dianggap mencurigakan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow