DPRD Kota Tasikmalaya Sarankan Seleksi Pendamping Dana Kelurahan Diulang 

May 5, 2025 - 21:28
DPRD Kota Tasikmalaya Sarankan Seleksi Pendamping Dana Kelurahan Diulang 
H Dodo Rosada SH MH, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Setelah sempat tertunda beberapa pekan, Panitia Seleksi Pendamping Dana Kelurahan akhirnya memenuhi undangan Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Senin, 5 Mei 2025. Langkah legislatif memanggil pansel, akibat gaduh proses seleksi yang meloloskan beberapa politisi sebagai calon pendamping dana Kelurahan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menyebut bahwa pihaknya akan membuat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengulang seleksi itu dari awal.

Menurutnya, persyaratan yang ditetapkan Pansel tidak berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 40 Tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, disana hanya disebutkan Empat (4) Persyaratan untuk bisa mengikuti Seleksi Pendamping Dana Kelurahan, sedangkan pansel menentukan sepuluh item persyaratan. 

Salah satu persyaratan yang mengundang polemik, kata Dodo, yakni calon pendamping dana kelurahan tidak terlibat aktif di politik. Akan tetapi faktanya beberapa peserta yang lolos, tercatat sebagai ketua partai dan wakil sekretaris partai.

“Mestinya, bagi pelamar yang teridentifikasi aktif di politik, harusnya melampirkan surat pernyataan tidak aktif di partai politik, kemudian verifikasi lanjutan ke KPU, masih masuk di Sistem Politik (Sipol) atau tidak. Kalau masih muncul di Sipol, itu batal. Makanya saya pertanyakan dasar hukumnya apa. Tapi pansel tidak menjawab," ujarnya.

Dodo menyebut, karena persyaratan yang dibuat sudah mejadi pijakan, maka wajib dijalankan oleh Panitia Seleksi, adapun peserta yang melanggar itu batal.

"Kami akan membuat rekomendasi ke Wali Kota, untuk meninjau kembali persyaratan mana yang akan dipakai. Kalau mau sesuai Perwalkot, berarti harus seleksi ulang,” ucapnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah, H Asep Goparulloh menyebut terkait dengan seleksi pendamping dana kelurahan, pihaknya akan melakukan penyesuaian mengacu pada Perwalkot yang sudah dibuat. 

“Untuk persyaratan administrasi sudah sesuai, tinggal kita melakukan croscek ke KPU, kaitan dengan apakah yang bersangkutan masih tercatat di Sipol sebagai pengurus partai politik, atau memang sudah mengundurkan diri,” kata Asep Goparulloh, kepada wartawan, usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPRD, Senin, 5 Mei 2025.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow