Direktorat Jenderal Imigrasi Amankan 687 WNA dalam Operasi Jagratara
INILAHTASIK.COM | Sebanyak 687 warga negara asing (WNA) terjaring dalam Operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 12 hingga 15 November 2024.
Operasi ini mencakup 270 lokasi di seluruh Indonesia dan merupakan salah satu program prioritas dalam 100 hari pertama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang resmi berdiri pada Oktober 2024.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian terlibat aktif.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menunjuk Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan, untuk memimpin pengendalian dan komando operasi secara terpusat.
Dari hasil operasi, Kantor Imigrasi Surabaya mencatat jumlah WNA yang diawasi terbanyak, yakni 92 orang, disusul oleh Kantor Imigrasi Batam dengan 64 orang, dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok dengan 48 orang.
"Sebanyak 687 WNA telah kami amankan selama operasi ini, dan 128 di antaranya sedang dalam proses tindak lanjut. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, hingga masuk dan menetap secara ilegal," ungkap Saffar.
- Baca juga: 146 Pimpasa Diresmikan, Garda Terdepan Imigrasi untuk Lindungi Desa dari Ancaman TPPO dan TPPM
Lebih lanjut, Saffar memaparkan bahwa beberapa pelanggaran izin tinggal yang teridentifikasi meliputi indikasi aktivitas prostitusi, pekerjaan sebagai terapis dan tenaga kecantikan di salon, koki, pedagang pakaian, penjual rokok elektrik, hingga menjadi mandor proyek.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Operasi Jagratara bertujuan memastikan kepatuhan warga asing terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
“Kegiatan ini sangat penting, terutama mengingat meningkatnya jumlah pendatang, baik di sektor pariwisata maupun investasi,” ujar Agus.
Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menggelar tiga kali Operasi Jagratara dengan hasil lebih dari 3.000 WNA terjaring.
Saffar menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Indonesia memiliki kontribusi positif dan memenuhi kriteria yang diharapkan.
"Nama 'Jagratara' berarti 'selalu waspada', dan sesuai dengan semangat ini, kami akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala potensi pelanggaran oleh WNA.
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek pencegahan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Imigrasi," tutup Agus.
What's Your Reaction?