Bekas Galian C Kembali Makan Korban, Nanang : APH Harus Bertindak Tegas

Jul 16, 2023 - 04:10
Jul 16, 2023 - 04:14
Bekas Galian C Kembali Makan Korban, Nanang : APH Harus Bertindak Tegas
Ilustrasi korban tenggelam, Foto: Net

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Untuk kesekian kalinya bekas galian C di Kota Tasikmalaya memakan korban jiwa. Terbaru seorang anak sekolah dasar berusia delapan tahun meninggal dunia setelah terpeleset dan tenggelam di bekas galian C yang terletak di Bencing, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, pada Jum'at 14 Juli 2023.

Peristiwa tersebut mendapat sorotan dan kecaman, salah satunya dari tokoh masyarakat yang juga Praktisi dan Pemerhati Lingkungan Hidup, Nanang Nurjamil.

"Hal ini tidak boleh dibiarkan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak untuk mengusut dan menghukum siapa pun oknum yang melakukan galian pasir tanpa melakukan reklamasi," tegas Nanang, kepada wartawan, Sabtu 15 Juli 2023.

Menurutnya, reklamasi adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap pengusaha yang melakukan kegiatan penambangan. Jika tidak, maka bisa di pidana dan di kenai denda sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158.

Di UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

"Kami menduga di Kota Tasikmalaya masih banyak kegiatan galian pasir C yang tidak mengantongi izin. Fakta ini sudah kami sampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya serta perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Jabar dua tahun lalu. Tapi sampai hari ini tidak ada tindakan signifikan dari semua pihak berwenang," kata Nanang.

Pihaknya berencana melakukan investigasi untuk mengumpulkan alat bukti sebagai bahan laporan kepada pihak berwajib, supaya dilakukan penindakan dan penegakan hukum kepada semua pihak yang melakukan penambangan pasir tanpa izin (Ilegal-red) dan tidak melakukan reklamasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini bukan persoalan sepele, sanksi hukumnya cukup berat bagi pelaku galian pasir yang tidak memiliki izin. Sebagaimana yang diatur dalam undang undang tentang Minerba," tandasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow