Jika Ingin Dilantik, Calon Terpilih Anggota DPRD Wajib Sampaikan Laporan Kekayaan
INILAHTASIK.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi calon terpilih anggota DPRD Kota Tasikmalaya pada Pemilu tahun 2024, disalah satu hotel, di Jalan Yudabegara, Kamis malam, 6 Juni 2024.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan SIP menyampaikan bahwa tahapan pemilu 2024 tinggal satu tahap lagi, yakni pengambilan sumpah janji calon terpilih anggota DPRD.
Namun sebelum itu, kata Asep, masih ada hal yang perlu diselesaikan, sebagaimana amanat PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Presiden, Wakil Presiden, calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kota dan Kabupaten. Salah satu kewajibannya adalah menyampaikan laporan kekayaan.
Menurutnya, jika calon terpilih tidak memberikan laporan harta kekayaan, maka ada konsekuensi yang harus diterima.
"Semua calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan. Setelah menerima tanda terima laporan, tanda terima tersebut diserahkan ke KPU Kota Tasikmalaya, bagi calon terpilih DPRD Kota Tasikmalaya. Setelah itu, kami akan sampaikan ke wali kota untuk selanjutnya dilakukan proses pengambilan sumpah dan janji," terang Asep.
"Berdasarkan amanat PKPU Nomor 6, calon terpilih anggota DPRD Kota Tasikmalaya, menyampaikan dokumen tersebut maksimal 21 hari sebelum hari pengambilan sumpah janji," sambungnya.
What's Your Reaction?