26 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Cikalong 

Sebanyak 26 adegan diperagakan oleh para tersangka dan saksi, yang disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing korban dan pelaku penganiayaan sebagai bahan di persidangan.

Dec 21, 2021 - 03:23
Dec 21, 2021 - 03:23
26 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Cikalong 

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan berujung maut, yang menimpa Uci (50) warga Kecamatan Cikalong, di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 20 Desember 2021.

Sebanyak 26 adegan diperagakan oleh para tersangka dan saksi, yang disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing korban dan pelaku penganiayaan sebagai bahan di persidangan.

KBO Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Dudung Supriyatna mengatakan, Satreskrim bersama jaksa, kuasa hukum korban, dan para tersangka melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Uci (50) yang terjadi di Kecamatan Cikalong. 

Sebelumnya, kata Dudung, lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Saat itu korban hendak berkunjung ke rumah seorang janda di Cikalong, namun karena berulah dan meresahkan warga, sehingga terjadi aksi penganiayaan.

"Reka ulang kejadian kasus penganiayaan ini guna melengkapi berkas penyidikan kepolisian, untuk kemudian dibawa ke ranah persidangan oleh Kejaksaan," terangnya.

Ia menyebut, sebanyak 26 adegan di peragakan oleh para tersangka dan saksi dalam reka ulang kejadian, yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya, akibat di aniaya, di pukul menggunakan balok kayu, dan tangan kosong. 

"Ada 26 adegan, di adegan ke 25 korban di pukul, hingga meninggal dunia. Intinya hasil rekonstruksi ini menjadi bahan penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Dudung.

Kuasa Hukum Tersangka Andi Suryadi menjelaskan, dalam reka adegan pengeroyokan, aksi pemukulan oleh kedua kliennya tidak ada yang menyuruh dan terjadi secara spontanitas.

"Sementara ketiga pelaku lainnya adalah aparat pemerintahan, ada Linmas, Ketua RT dan Karangtaruna. Sebenarnya ketiga nya tidak menyuruh untuk menghabisi korban, tetapi berunding untuk mencari solusi agar korban ini bisa ditenangkan," paparnya. 

Ia menambahkan, reka adegan ini menjadi bahan nanti di pra peradilan atau persidangan. Jadi terlalu dini ketika ketiga orang aparat pemerintahan ini ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jadi, untuk klien kami ini belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang dua, memang cenderung sebagai pelaku, karena terlihat jelas dalam reka ulang melakukan pemukulan," ungkapnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow