25 Warga Dicatut sebagai Anggota Parpol, Ini Penjelasan KPU Kab. Tasik

jika memang masyarakat tidak berkenan untuk masuk Sipol disebut di anggota partai politik, bisa langsung mengadu.

Oct 2, 2022 - 16:26
Oct 2, 2022 - 16:26
25 Warga Dicatut sebagai Anggota Parpol, Ini Penjelasan KPU Kab. Tasik

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Sosialisasi tahapan Pemilu tahun 2024 bersama para jurnalis Tasikmalaya yang bertempat di RM Liwet Asep Stroberi, Jln raya Garut-Tasik No 92, Cikunten, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 1 Oktober 2022.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarkat dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Dr Isti'anah MAg  menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelenggaraan pemilihan umum tersebut sesuai Pasal 3 UU No7 Tahun 2017 yaitu Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proforsional, Profesional, Akuntable, Efektif dan Efisien.

"Pada Pemilu 2024 mendatang, ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Lokasinya itu di Pondok Pesantren dan di Lapas artinya jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya." Tegasnya

Selian itu, Ada masyarakat yang di catut namanya menjadi anggota partai politik, di Kabupaten Tasikmalaya kasusnya ada 25 orang yang melaporkan ke KPU." Tambah dia.

Namun, KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak tahu sesungguhnya. Karena, KPU hanya mendapatkan berbasis laporan saja dari masyarakat yang tercatut di Sistem Informasi Politik (Sipol).

"Mereka ini tidak berkenan namanya masuk Sipol. Sehingga kami bantu prosesnya agar namanya hilang dari Sipol. Prosesnya itu tidak bisa di pastikan, karena yang bisa menghapus nama masyarakat dari Sipol itu partai politik sendiri sehingga kami ini hanya mediator."Tuturnya.

KPU sendiri hanya memfasilitasi masyarakat yang di catut namanya di Sipol. Kemudian, mereka akan melakukan tanggapan dari masyarakat melalui online KPU-RI yang akan menginformasikan ke partai politik hingga di turunkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang ingin tahu masuk sipol atau tidaknya di Infopemilu.co.id, nanti disitu akan muncul NIK.

Lalu, jika memang masyarakat tidak berkenan untuk masuk Sipol disebut di anggota partai politik, bisa langsung mengadu. Karena, ada form tanggapan masyarakat sehingga langsung proses melalui online."pungkasnya

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Achmad Bilal Achmad Bilal Kurniawan adalah seorang Jurnalis Muda yang berfokus pada berita pemerintahan, umum dan feature dengan wilayah kerja di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya