Sidang Tipiring Tiga Pasangan Mesum, Hakim Jatuhkan Sangsi Denda

Warga sudah geram karena ada salah satu hunian yang diduga dijadikan sebagai tempat mesum.

Jun 25, 2022 - 05:06
Jun 25, 2022 - 05:06
Sidang Tipiring Tiga Pasangan Mesum, Hakim Jatuhkan Sangsi Denda

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Geram lingkungan sekitarnya kerap dijadikan tempat mesum, Kamis malam 23 Juni 2022 warga di Kecamatan Mangkubumi melakukan penggerebakan pada salah satu hunian yang diduga dijadikan tempat mesum oleh pasangan selingkuh.

Dan benar saja, saat warga menyambangi hunian dimaksud, pasangan selingkung tersebut kedepatan tengah melakukan hubungan suami istri. Mereka langsung digelandang warga ke kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya.

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Budhi Hermawan membenarkan adanya pasangan mesum yang dibawa oleh warga ke kantornya. Warga sudah geram karena ada salah satu hunian yang diduga dijadikan sebagai tempat mesum.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Budhi, warga di dampingi ketua RW dan RT setempat beserta perangkat kelurahan melakukan pengecekan ke lokasi, dan hasilnya menemukan satu pasangan mesum yang tengah melakukan hubungan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan. Warga sepakat untuk membawa pasangan tersebut ke kantor Satpol PP.

"Setelah kita menerima laporan dari masyarakat, kami langsung mengamankan pasangan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan," terangnya usai menghadiri sidang Tipiring di PN Tasikmalaya, Jumat 24 Juni 2022.

Selain itu, pasangan yang diserahkan oleh warga, anggota kita juga menemukan dua pasangan bukan muhrim lainnya yang berada dalam kamar di wilayah berbeda, sehingga total ada 3 pasangan mesum yang berhasil kita amankan.

"Hari ini ketiga pasangan bukan muhrim ini, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan atas perbuatan tersebut. Mereka melanggar pasal 54 huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2009. Masing-masing diberi sangsi harus membayar denda sebesar Rp 250 ribu," pungkas Bhudi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow