Sial, Bupati Probolinggo Kena OTT KPK

Sep 1, 2021 - 03:00
Sep 1, 2021 - 03:04
Sial, Bupati Probolinggo Kena OTT KPK

JAKARTA, INILAHTASIK.COM | Hasan Aminuddin yang juga suami Bupati Probolinggo disebut memegang kuasa jual beli jabatan kepala desa di wilayahnya. Hasan berperan memberi tanda tangan pada setiap nama kepala desa yang diusulkan kepada istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS).

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam siaran jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, pada Selasa 31 Agustus 2021 dini hari.

"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS," kata Alexaner

Mereka yang mayoritas merupakan ASN yang diusulkan mengisi jabatan kepala desa di 24 kecamatan di Probolinggo dan diduga memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

Alex mengungkap, tarif yang harus diberikan oleh setiap ASN calon kepala desa kepada Puput dan suaminya sebesar Rp20 juta, ditambah upeti tanah senilai Rp5 juta per hektare.

Dia menjelaskan, praktik jual beli jabatan itu dilakukan setelah pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo diundur dari semula akan digelar pada 27 Desember 2021. Hasilnya, sebanyak 252 jabatan kepala desa yang tersebar di 24 kecamatan harus segera diisi per 9 September.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," ucap Alex.

Sebagai penerima suap, Puput dan suaminya yang merupakan anggota DPR fraksi Nasdem disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow