Save SMAN 1 Bandung, PW PII Jabar Tolak Okupasi Ruang Pendidikan

INILAHTASIK.COM | Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Jawa Barat menegaskan akan melawan segala bentuk tindakan pengambil alihan ruang pendidikan. Hal itu disampaikan Ketua Umum PW PII Jawa Barat periode 2023-2025, Muhammad Khazimi, dalam keterangan persnya, Rabu, 12 Maret 2025.
Ia menyebut, saat ini SMA Negeri 1 Bandung tengah menghadapi ancaman penggusuran lahan yang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, dan yang kedua, Dinas Pendidikan Jawa Barat selaku invesment.
"Dokumen gugat telah dilayangkan sejak 4 November 2024 dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG. Persidangan telah berlangsung sebanyak 12 kali dalam laman SIPP PTUN Bandung, kemudian akan dilanjut pada 20 Maret 2025," kata Khazimi.
Menurutnya, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai kelanjutan dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL). Pada zaman kolonialisme Belanda, perkumpulan tersebut mengklaim memiliki aset tanah diantaranya SMAK Dago dan SMAN 1 Bandung. Namun setelah aset bekas Belanda di nasionalisasi, maka lahan tersebut menjadi milik negara.
"Berdasarkan larangan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 juncto, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960, HCL telah dinyatakan sebagai organisasi atau perkumpulan yang dilarang keberadaannya dan tidak boleh dihidupkan kembali," ungkapnya.
Sebelumnya, kata Khazimi, PLK juga pernah menggugat tanah SMAK Dago yang dinaungi oleh Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB). Pihak yayasan menyebutkan telah membeli lahan dari negara secara resmi dan menempati lahan SMAK Dago sejak 1952. Yayasan tersebut mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu, yang kemudian diterbitkan atas nama yayasan.
Namun PLK, lanjut Khazimi, mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ditengah gugat yang masih belum selesai pada tahun 2015 PLK disinyalir menjual tanah SMAK Dago kepada PT Graha Multi Insani dengan tanpa ada dasar, sedangkan hingga tahun 2017 masih ada gugatan dari PLK (tanah sengketa). Hingga pada akhirnya ruang pendidikan tersebut dieksekusi pada tahun 2016 silam dan SMAK Dago secara resmi ditutup pada tahun 2021.
"Konflik seperti ini akan berimbas pada psikologis para Pelajar dan Guru SMAN 1 Bandung yang tengah melaksanakan aktivitas pendidikan. Georg Simmel (1858-1918), seorang sosiolog Jerman, menyatakan bahwa konflik tidak hanya bersifat destruktif tetapi juga memiliki fungsi sosial dan dapat mempengaruhi psikologis individu," ucap Khazimi.
"Ini bukan hanya sekadar alih okupasi ruang, tetapi ini merupakan perampasan hak pelajar sebagai manusia untuk mengenyam pendidikan. Kita perlu melawan segala bentuk okupasi ruang pendidikan demi menjaga masa depan 1.200 Pelajar SMAN 1 Bandung sebagai pemimpin yang akan memegang erat visi Indonesia Emas 2045," sambungnya.
Pelajar Islam Indonesia (PII) Se-Jawa Barat berkomitmen akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, hingga SMAN 1 Bandung dapat mempertahankan tanahnya demi keberlangsungan proses pendidikan tetap berjalan dengan semestinya.
"Kami mendorong agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurunkan bantuan tim hukum untuk mendampingi pihak sekolah serta segenap entitas masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan, dapat senafas dengan perjuangan teman teman SMAN 1 Bandung," tegasnya.
"Selain itu, Pemda juga harus memberikan psikoedukasi kepada para siswa agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan kondusif," tutup Khazimi.
What's Your Reaction?






