Ratusan Jafung di Lingkungan Pemkot Tasik Belum Terima Tunjangan

Hal itu didapati, setelah mereka hanya menerima gaji pokok pada awal bulan Januari ini. Sementara, tunjangan jabatan yang biasa mereka terima tidak ada.

Jan 19, 2022 - 05:36
Jan 19, 2022 - 05:38
Ratusan Jafung di Lingkungan Pemkot Tasik Belum Terima Tunjangan

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Dampak Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, ratusan pejabat fungsional terdampak kebijakan penyederhanaan birokrasi hingga kini belum menerima tunjangan jabatan. 

Hal itu didapati, setelah mereka hanya menerima gaji pokok pada awal bulan Januari ini. Sementara, tunjangan jabatan yang biasa mereka terima tidak ada.

Kepala Bagian Organisasi Setda, Imin Muhaimin saat diminta tanggapannya, Selasa 18 Januari 2022 mengatakan, setahu saya, tunjangan jabatan fungsional tidak hilang, hanya terlambat pembayarannya saja, karena ada penyesuaian kode rekening. 

Proses pembayarannya akan di rapelkan, setelah penyesuaian kode rekening tersebut. Jadi belum dibayar itu, karena harus menyesuaikan dengan regulasi keuangan.

"Teknisnya, karena ini terkait dengan masalah keuangan, untuk lebih detail bisa ditanyakan dulu ke BKPSDM, takut saya salah," ungkapnya.

Imin menyebut, ihwal kabar tak ada koordinasi, kan kita sama-sama tim, bekerja sesuai tupoksinya masing-masing. Jadi bukan tidak koordinasi, tapi karena regulasi dan situasi. Untuk lebih jelas bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan, takut salah.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gun Gun Pahlagunara mengungkapkan, sebetulnya bukan hilang, karena pada saat itu proses pengukuhannya di akhir tahun, jadi untuk tunjangannya belum sempat teranggarkan. 

"Untuk pembayarannya, nanti di rapelkan dengan bulan Februari. Kalau untuk gajinya kan sudah dibayar. Tapi untuk lebih detailnya bisa ditanyakan langsung ke kepala BPKAD," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H Asep Gofarulloh saat diminta tanggapan melalui selulernya mengatakan, bukan tidak ada tapi belum dibayarkan, karena saat pelantikan jabatan fungsional dilakukan pada 31 Desember, sementara penetapan APBD Kota Tasik pada tanggal 28 Desember 2021.

"Anggarannya sudah ada, hanya saja pengalokasiannya untuk jabatan struktural, sehingga tidak bisa kita bayarkan karena berbeda peruntukkan, meskipun diberikan kepada yang bersangkutan," jelasnya. 

Asep menyebut, pada saat itu kita juga belum tahu, apakah penyederhanaan birokrasi ini jadi atau tidak, kemudian siapa saja yang masuk dalam jabatan fungsional. 

Ia memastikan selama belum ada aturan berkenaan dengan penyederhanaan birokasi ini, hak dan fasilitas jabatan untuk yang bersangkutan masih tetap sama. 

"Sekarang lagi di proses untuk perubahan P1 nya. Intinya mengganti judul peruntukan tunjangan tersebut, dari struktural ke jabatan fungsional. Mudah-mudahan bulan Februari ini bisa terbayarkan," tandasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow