Polisi Amankan EA Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Pelaku membawa korban dengan alasan mau bertemu dengan temannya. Di tengah jalan korban di cekik dan dipukuli pelaku dibagian wajah

Feb 22, 2023 - 22:20
Feb 22, 2023 - 22:22
Polisi Amankan EA Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Unit Reskrim Polsek Leuwisari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Kampung Cilampung Desa Cilampung Hilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Rabu, 30 November 2022 lalu.

Tersangka EA alias E (21) warga Kampung Cinangsi Desa Cilampung Hilir Kec. Padakembang berhasil diamankan polisi saat berada di tempat persembunyiannya di Subang Jawa Barat. Pelaku diketahui mencuri handphone milik korban berinisial FE alias P (24), warga Kampung Sindanglaya Desa Sukamulya Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto menuturkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka ini membawa korban dengan alasan mau bertemu dengan temannya. Ditengah jalan korban di cekik dan dipukuli pelaku dibagian wajah serta tubuhnya.

"Setelah dipukuli, korban lalu dibuang begitu saja dipinggir jalan, beberapa barang pribadi milik korban seperti handphone dan sejumlah uang dibawa kabur tersangka," kata Suhardi, saat konfrensi pers di Mako Polres, Rabu 22 Februari 2023.

Ia menyebut, korban dan pelaku ini sudah saling kenal melalui media sosial. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap aksi pelaku, namun berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru sekali melakukan aksi tersebut.

"Barang pribadi korban (handphone) sempat dibawa tersangka, namun karena memakai kata sandi sehingga tidak bisa digunakan. Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang handphone tersebut," jelasnya. 

Ia menambahkan, cara pelaku melakukan aksi kejahatannya terbilang kejam dan sadis. Bahkan saat ditemukan warga, korban dalam keadaan tak sadarkan diri, sehingga sempat dirawat selama sepekan di rumah sakit

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungab diatas lima tahun. 

Polisi juga berhasil amankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor honda vario, satu lembar STNK sepeda motor honda vario, satu buah kunci kontak sepeda motor honda vario, dua buah plat nomor Z 2222 RA,satu buah dus handphone iPhone 7 Plus.

Barang bukti tersebut merupakan barang barang yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Sementara Handphone korban yang diambil tersangka dibuang ke sungai di daerah Taraju sewaktu dalam pelarian. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow