PMII Kota Tasik Harap PJ Wali Kota Bawa Perbaikan Soal Penyaluran BPNT

Asep menegaskan bahwa BPNT untuk pemenuhan pangan dengan gizi yang seimbang kepada KPM juga untuk pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi dan seterusnya sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Nov 23, 2022 - 22:13
PMII Kota Tasik Harap PJ Wali Kota Bawa Perbaikan Soal Penyaluran BPNT
Bendahara PMII Kota Tasikmalaya, Asep Kustiana.

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi di Kota Tasikmalaya dinilai carut marut. Pasalnya, tampak terlihat serta sudah menjadi rahasia umum telah melanggar Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako dan Pedoman Umum Program Sembako.

Demikian tegas salah satu Pengurus PMII Kota Tasikmalaya, Asep Kustiana, Rabu 23 November 2022. Ia mengatakan bahwa dalam aturan itu tertera pada Pasal 8 hurup a dan b yang berbunyi, e-warung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu juga dilarang menjual bahan pangan dalam bentuk paket.

Menurutnya, pada pasal 8 poin f, berbunyi dilarang menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan, tapi nyatanya kebanyakan KKS tersebut selalu di simpan di e-Waroeng secara kolektif.

Pada poin h e-Warung dilarang hanya buka pada saat pencairan program sembako atau musiman namun nyatanya realisasi dilapangan penyaluran program BPNT terdapat beberapa e-warung yang hanya buka pada saat penyaluran.

Tak hanya itu, lanjut Asep, pada pasal 14 poin e, Bank penyalur dalam penyaluran program sembako dilarang untuk membatasi jumlah e-Warung namun seakan-akan di setiap kelurahan yang ada di Kota Tasikmalaya e-Warung dibatasi jumlahnya.

Padahal, kata Asep, Menteri Sosial, Tri Rismaharani sudah memberitahu untuk tidak memperbolehkan pembelian secara paket agar penerima manfaat bisa memilih sesuai kebutuhannya dengan komoditi yang sudah ditentukan oleh Kemensos, termasuk belanja di mana pun dengan alat teknologi yang disiapkan Kemensos.

"Keadaan ini seolah-olah ini menjadi pembiaran dari Koordinator Daerah Kota Tasikmalaya dan tidak ada upaya pembenaran melihat pelanggaran tersebut. Ada apa dengan Koordinator Kota Tasikmalaya dan pendamping BPNT?, apakah program BPNT ini menjadi bancakan ladang korupsi dan kolusi di Kota Tasikmalaya?," tanya Asep. 

Ia berharap adanya PJ Wali Kota Tasikmalaya dapat membawa perbaikan terkait penyaluran program BPNT sesuai pedoman umum dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021, karena adanya Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM) dengan pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.

"Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seluruh rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan layak, Negara bertanggung jawab atas itu," terangnya.

Selain itu, sambung Asep, program BPNT ini bertujuan untuk pemenuhan pangan dengan gizi yang seimbang kepada KPM juga untuk pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi dan seterusnya sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow