Peringati Milad ke 28, Jasa Kartini Target Pertahankan sebagai RS Terdepan Dalam Pelayanan

INILAHTASIK.COM | Rumah Sakit Jasa Kartini tengah mempersiapkan pelaksanaan kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terkait Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, yang rencananya mulai berlaku pada 1 Juli 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Direktur PT Karsa Abdi Husada (KAH), H Cecep Hendra M.BA, disela kegiatan Tasyakur Bini'mah Milad ke 28 Rumah Sakit Jasa Kartini, bersama anak yatim, di Aula Graha Karsa, Senin malam, 17 Maret 2025.
"Terkait kebijakan KRIS, kami sedang mempersiapkannya. Karena kebijakan dari BPJS itu harus memenuhi 12 kriteria, yang saat ini sedang kami persiapkan," kata H Cecep.
Ia menyebut, saat ini di Kota Tasik sudah ada program Universal Health Coverage (UHC) untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dan tentunya sudah 100 persen warga tercover BPJS Kesehatan.
"Mudah mudahan di usia ke 28 ini, RS JK mampu mempertahankan eksistensi sebagai rumah sakit terdepan dalam memberikan dan meningkatkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Meskipun harus berkompetesi dengan 15 rumah sakit lainnya di Kota Tasikmalaya," tuturnya.
H Cecep menambahkan, di milad ke 28 RS Jasa Kartini, untuk tahun ini pihaknya menggelar Gebyar Ramadhan, dengan tema Keindahan Ramadhan untuk Keberkahan Kita Semua.
"Di bulan Ramadhan ini kita meriahkan dengan berbagai kegiatan, seperti perlombaan keagamaan bagi pegawai dan seluruh unit instalasi, serta sahur dan buka bersama karyawan, termasuk para petugas parkir, cleaning service dan office boy," terangnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Mardiana M Ramadhan, Kepala Bidang Keperawatan, Kepala Bagian Pemasaran Ai Uuh M, Kepala Bagian Kesekretariatan, Deni Achmad R.
What's Your Reaction?






