Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Jadi Acuan Pemkab Tasik

Amanat Fraksi Gerindra untuk mendorong semua materinya menuju pada tata kelola keuangan yang lebih baik

Jun 13, 2022 - 21:52
Jul 4, 2022 - 16:56
Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Jadi Acuan Pemkab Tasik

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Materi Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah sesuai dengan amanat Undang-undang. Hal itu dikatakan Juru bicara Fraksi Gerindra, Deni Daelani, Senin 13 Juni 2022.

Meskipun demikian, kata Deni, Fraksi Gerindra berharap penyusunan Perda tersebut bukan sebatas formalitas untuk menjalankan amanat undang-undang. 

"Ada hal yang jauh lebih penting kelak setelah Perda tersebut benar-benar sah melalui rapat paripurna DPRD dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.

Ia juga berharap bahwa dengan adanya Perda ini bagaimana tata kelola keuangan di daerah juga semakin jelas, terarah dan lebih baik.

"Dalam kata lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya harus menjadikan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman, patokan, atau acuan dalam mengelola keuangan," terangnya.

Sebagai salah satu anggota pada Pansus DPRD yang membahas Perda tentang Pengelolaan Daerah, Deni menekankan bahwa ia membawa amanat Fraksi Gerindra untuk mendorong semua materinya menuju pada tata kelola keuangan yang lebih baik.

“Jadi arahnya semakin jelas. Karena Perda ini mengatur berapa alokasi untuk belanja, berapa alokasi untuk biaya lain-lainnya, semua sudah diatur di dalamnya,” tandas Deni.

Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sendiri kini masih dalam bentuk rancangan (Ranperda). Pansus DPRD sudah membahasnya dan melakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Setelah peroses akhir tersebut terlewati, Pansus tinggal menyerahkannya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pada akhirnya, rapat paripurna tinggal mengetuk palu tanda mengesahkannya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow