Pengelolaan Dana Desa Dilaporkan ke APH, Kades Jatiwaras Tasikmalaya Pilih Bungkam 

Jan 8, 2025 - 10:09
Jan 8, 2025 - 10:15
Pengelolaan Dana Desa Dilaporkan ke APH, Kades Jatiwaras Tasikmalaya Pilih Bungkam 
Gambar kantor Desa Jatiwaras Kab. Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Diduga sarat penyelewengan, pengelolaan anggaran Dana Desa Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh aktivis hukum Piter Latupeirisa SH, pada Senin lalu, 6 Januari 2025.

Dimana pada tahun anggaran 2024 perangkat Desa Jatiwaras menerima dan mengelola dana desa sebesar Rp 1.163.164.000. Anggaran tersebut direalisasikan ke dalam 25 jenis kegiatan.

Dari 25 jenis kegiatan tersebut, beberapa diantaranya diduga sarat penyelewengan, seperti untuk kegiatan pembinaan sebesar Rp 224.482.000, Bantuan Langsung Tunai, dan beberapa kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaannya diduga di kontraktualkan kepada pihak ketiga. 

Saat diminta tanggapan ihwal pelaporan tersebut melalui pesan WhatsApp, pada Selasa, 7 Januari 2025, Kepala Desa Jatiwaras, EAS, hingga berita ini dimuat, ia memilih bungkam dan tak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dikirim ke ponselnya tersebut. 

Assalamu'alaikum, damang pak Kuwu? Hapunten ngawagel. Bade nyuhunkeun tanggapan ti pak Kuwu kaitan sareng pelaporan pengelolaan dana desa ke APH oleh Piter? 

Assalamu'alaikum, sehat pak Kuwu? Mohon maaf mengganggu. Mau minta tanggapan dari pak Kuwu terkait dengan pelaporan pengelolaan dana desa ke APH oleh Piter? 

Sebelumnya diberitakan, aktivis hukum Piter Latupeirissa SH melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa Jatiwaras ke Polres Tasikmalaya pada Senin lalu, 6 Januari 2025.

Piter menduga dari 25 jenis kegiatan di tahun 2024 bersumber di dana desa, beberapa diantaranya diduga sarat penyelewengan seperti untuk kegiatan pembinaan sebesar Rp 224.482.000, Bantuan Langsung Tunai, dan beberapa kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaannya diduga di kontraktualkan kepada pihak ketiga. 

Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki pengalokasian bantuan hukum sebesar Rp 48 Juta, apakah penyerapan dan pelaksanaannya normatif atau tidak. Kemudian, kegiatan penyusunan profil sebesar Rp 35 juta, pembelian perikanan Rp 72.632.000 dan pembelian bibit pangan sebesar Rp 15 juta. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow