Pelapor Kades Padakembang Penuhi Panggilan Polisi, Sampaikan Fakta Baru

Oct 8, 2023 - 03:48
Pelapor Kades Padakembang Penuhi Panggilan Polisi, Sampaikan Fakta Baru
Unit kendaraan truk yang diduga dijual AS, Foto | Istimewa

INILAHTASIK.COM | Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang dilakukan AS, Kepala Desa Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Piter Lateupeirissa penuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jum'at 6 Oktober 2023.

"Saya datang kesini sesuai surat dari Polres Tasikmalaya melalui Satreskrim perihal permintaan keterangan. Sekitar dua jam saya dimintai keterangan ihwal dumas (pengaduan masyarakat) yang saya sampaikan sebelumnya," kata Piter, usai memberikan keterangan di Polres Tasikmalaya.

Selain mengkonfirmasi dumas yang disampaikan, pihaknya juga menyampaikan fakta baru bahwa AS menjual mobil truk tersebut batangan alias tidak dilengkapi surat kendaraan dalam hal ini Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebab, hingga saat ini BPKB masih ada di BumDes.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Padakembang, Kec. Padakembang, Kab. Tasikmalaya, AS, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, pada Selasa (26/9/23).

Ia dilaporkan karena menjual salah satu aset desa berupa satu unit mobil truk dengan Nomor Polisi  Z 8540 NE berkisar Rp 20 juta.

Penjualannya tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Badan Usaha Milik Desa (BumDes) selaku Kuasa Pengelola Aset Desa. Sementara uang hasil penjualan mobil tersebut diduga kuat seluruhnya dipakai untuk kepentingan pribadi AS.

Untuk menutupi perbuatannya, di penghujung tahun 2021, AS mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Padakembang Nomor 141.10/05.KEP-X/2021 Tentang Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa Padakembang.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow