Modus Potong Kabel, Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Tasik 

Pelaku ini merupakan residivis, sebelumnya ia pernah masuk penjara karena kasus pencurian kambing, dan dihukum selama satu setengah tahun penjara.

Jan 6, 2022 - 19:17
Jan 6, 2022 - 19:18
Modus Potong Kabel, Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Tasik 

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran kendaraan milik petani yang di parkir bebas tanpa pengawasan. Pelaku berinisial PD alias Roy ini berhasil diamankan polisi saat berada di rumahnya. 

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres, Kamis 06 Januari 2022 menjelaskan, jajaran Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. 

Yang lucu adalah modus pelaku. Kapolres menerangkan, tersangka ini menggunakan cutter untuk membawa kabur kendaraan incarannya, tidak menggunakan kunci palsu atau letter T, namun dengan dipotong kabel kontaknya. Karena tidak menyala, kemudian kendaraan hasil curiannya didorong seolah-olah mogok.

"Pelaku ini merupakan residivis, sebelumnya ia pernah masuk penjara karena kasus pencurian kambing, dan dihukum selama satu setengah tahun penjara," tambahnya.

Kapolres menyebut, untuk sementara baru satu tersangka yang berhasil kita amankan, satu lagi DPO dan masih dalam tahap pengejaran. Pelaku dijerat pasal 363, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada warga, khususnya para petani yang membawa kendaraan bermotor, agar lebih waspada, jaga keamanan kendaraannya dengan cara di kunci ganda, simpan di tempat yang aman dan terlihat, sehingga mengurangi niat orang untuk berbuat kejahatan. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow