Miris! Anak Dibawah Umur Kerap Jadi Pelampiasan Nafsu, Polres Tasikmalaya Ringkus Lima Tersangka Cabul

INILAHTASIK.COM | Lima kasus asusila terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya. Rincian lima kasus asusila tersebut, diantaranya kasus sodomi yang terjadi di Kecamatan Cikalong dengan tersangka berinisial SP (45), dimana korbannya dua orang anak laki-laki dibawah umur.
Selanjutnya kasus rudapaksa terhadap cucu tiri di Kecamatan Taraju, dengan tersangka berinisial I (59), dimana korbannya anak perempuan berusia 13 tahun.
Selain itu, kasus asusila terhadap anak perempuan dibawah umur juga terjadi di Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya, dimana tersangkanya merupakan oknum pimpinan pondok pesantren berinisial W (45), korban tak lain merupakan santriwati nya sebanyak tiga orang.
Kasus rudapaksa juga tejadi di Kecamatan Sodonghilir, dimana pelakunya seorang pengusaha kayu berinisial T (56) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya, sedangkan korban merupakan anak balita berumur 5 tahun.
Kasus terakhir yang berhasil di ungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, adalah kasus rudapaksa di Kecamatan Bojongasih, yang dilakukan oleh tersangka DR (24) terhadap korbannya yang masih berusia 16 tahun, yang tak lain merupakan pacar tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya pada awal tahun 2025 berhasil melakukan pengungkapan lima perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
"Kejadiannya tersebar di lima kecamatan Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Cikalong, Sodonghilir, Bojongasih, Taraju, dan Culamega," terang AKP Ridwan Budiarta, saat Konferensi Pers, di Mapolres Tasikmalaya, Jumat, 17 Januari 2025.
Dari lima kasus asusila yang berhasil diungkap kepolisian, terdapat delapan korban, diantaranya dua orang anak laki laki dan sisanya perempuan.
Sementara untuk modus dari kelima pelaku yang berhasil diungkap, yakni dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat, hingga menjanjikan hadiah terhadap korbannya.
Dari kelima kasus asusila tersebut, ada satu kasus yang cukup menyita perhatian, yakni kasus cabul terhadap anak dibawah umur, dimana tersangkanya adalah oknum pimpinan pondok pesantren.
"Awal mula kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orang tua korban, yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh gurunya," kata Ridwan.
Ia menyebut, sebelumnya korban nampak murung dan enggan untuk sekolah, karena kerap mendapat tindakan asusila oleh gurunya. Kemudian, ia ditanya oleh temannya, lalu korban bercerita atas apa yang dialaminya, dan informasi ini sampailah ke telinga orang tua korban.
"Sesuai dengan petunjuk, baru tiga orang santriwati yang menjadi korban. Modusnya, pelaku memanggil korban saat akan masuk kelas atau sedang piket patrol. Nah disitulah si pelaku melancarkan aksi perbuatan cabulnya, seperti meraba payudara korban dan lainnya. Setelah itu korban diberi uang dan diminta untuk tidak menceritakannya ke orang lain," jelas Ridwan.
Akibat perbuatanya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menuturkan bahwa sebelum ramai kasus serupa terjadi di kota lain, pihaknya sudah menangani kasus yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren di wilayah Tasik Selatan.
"Setelah kami dalami ternyata betul peristiwanya ada dalam bentuk pencabulan, dan yang berhasil teridentifikasi dari empat, ada tiga anak yang jadi korban," kata Ato.
Sedangkan untuk kasus asusila di Kecamatan Sodonghilir, Ato menyebut, bahwa motifnya hanya iseng dan dorongan nafsu belaka, yang kemudian anak yang dijadikan korban.
"Jadi tidak ada motif lain. Namun tidak dipungkiri motif media sosial bisa jadi faktor penentu pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban. Sehingga seseorang atau siapapun berimajinasi untuk melakukannya," tandasnya.
What's Your Reaction?






