Maraknya Kebocoran Data, RUU Pelindungan Data Pribadi Harus Dipercepat

Sebelum kebocoran data terjadi kembali, lanjut Bunda, ikhtiar untuk melindungi data pribadi tersebut jangan di tunda-tunda lagi.

Sep 2, 2022 - 23:33
Sep 5, 2022 - 17:45
Maraknya Kebocoran Data, RUU Pelindungan Data Pribadi Harus Dipercepat

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Maraknya kejadian kebocoran data makin mendesaknya UU Pelindungan Data Pribadi. Penyusunan RUU itu sudah berlansung hampir 2 tahun. 

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Neng Madinah menyebut, dalam RUU disebutkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan HAM.

"Sekali bocor di internet selamanya data kita akan gentayangan di sana, sekalipun penyebabnya kebocorannya diperbaiki, data yang sudah tersebar tak akan bisa dikembalikan lagi," ucap Bunda Neng Madinah, Jumat 2 September 2022.

Bunda menambahkan, Pemerintah dan DPR sepatutnya menyegerakan pengesahan RUU tersebut, isu mengenai lembaga pengawas yang belum disepakati antara parlemen dan pemerintah seharusnya tidak jadi penghalang.

"Lembaga pengawas data pribadi semestinya adalah institusi independen dan transparan, bukan lembaga di bawah kominfo yang juga berperan sebagai legulator," tegasya.

Sebelum kebocoran data terjadi kembali, lanjut Bunda, ikhtiar untuk melindungi data pribadi tersebut jangan di tunda-tunda lagi.

"Para era digital, ketika data pribadi seorang bocor, hilanglah kebebasan orang tersebut, jika datanya disalahgunakan dapat merugikan orang tersebut lebih dari apapun," jelasnya.

Bunda Neng menyayangkan bahwa pemerintah dan operator telekomunikasi malah kompak lepas tangan atas kebocoran data tersebut.

"Data yang bocor tersebut diperjualbelikan, kita tak bisa tinggal diam karena hal itu bisa meningkatkan ancaman kejahatan terhadap masyarakat," pungkasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow