LSM PAKAR: Musrenbang Hanya Seremonial, Hasilnya Jauh Panggang dari Api

LSM PAKAR menyikapi tentang realisasi anggaran Dana Kelurahan atau DK yang seharusnya sesuai dengan bunyi PP No. 17 tahun 2023, pasal 30 angka 7 yang menyebutkan bahwa dana kelurahan bersumber dari APBD Kota, yakni 5 % dari total APBD Kota.

Jan 31, 2023 - 10:53
Jan 31, 2023 - 12:41
LSM PAKAR: Musrenbang Hanya Seremonial, Hasilnya Jauh Panggang dari Api
Ketua LSM PAKAR, Dede Sukmanaya

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa 31 Januari 2023, dihadiri oleh Pj Wali kota dan para kepala OPD serta Bappelitbangda.

Giat yang berlangsung di Aula kecamatan tersebut seperti biasanya, diisi serimonial dalam hal pengajuan rencana pembangunan mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan.

Ketua LSM Pemerhati Anggaran & Kebijakan Aspirasi Rakyat (PAKAR), Dede Sukmajaya, yang diundang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa acara ini merupakan acara serimonial saja.

Sebab, kata Dede, pada kenyataannya sangat jauh panggang dari api, artinya setiap usulan dari bawah tidak ada realisasi, melainkan sudah diplot dari atas.

Justru, yang disikapi dan disesalkan pentolan LSM PAKAR ini tentang realisasi anggaran Dana Kelurahan atau DK yang seharusnya sesuai dengan bunyi PP No. 17 tahun 2023, pasal 30 angka 7 yang menyebutkan bahwa dana kelurahan bersumber dari APBD Kota, yakni 5 % dari total APBD Kota.

"Jika saja APBD Kota kisaran di angka 1 Triliun maka dana kelurahan bisa mencapai 1,4 M per kelurahan. Tapi faktanya kan sangat jauh panggang dari api," tegasnya.

Hal itu membuatnya berencana akan mengajukan audensi kepada Pj Wali kota dan juga DPRD.

Lebih lanjut Dede meminta pemerintah kota dalam hal ini Pj Wali kota lebih serius dan fokus juga terhadap anggaran pembangunan secara keseluruhan.

"Bukan kami anti terhadap kebijakan Pj  Wali kota yang sedang fokus kepada soal sampah, tetapi coba dikaji ulang juga tentang PP 17 tahun 2018 agar lebih ril dilaksanakan di tingkat daerah demi keadilan pembangunan agar lebih merata ," ujar Dede.

Pihaknya pun mendesak Pj Wali Kota Tasikmalaya agar melaksanakan PP No. 17 tahum 2018, Pasal 30 angka 7 tentang kecamatan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow