LSM Janur Dorong APH Telusuri Dugaan Pungli di SMP Negeri 8 Kota Tasik

Sep 19, 2023 - 17:38
LSM Janur Dorong APH Telusuri Dugaan Pungli di SMP Negeri 8  Kota Tasik
Ilustrasi pungli | Foto: Net

INILAHTASIK.COM | Tanggapi adanya dugaan pungutan liar untuk memuluskan kegiatan perpisahan di SMP Negeri 8 Kota Tasikmalaya ditanggapi serius Ketua LSM Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Uus Firman.

Menurutnya, pungutan sekecil apapun harus diusut tuntas, sebab selain melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 75 Tahun 2016 bahwa pendidikan jenjang SD dan SMP tidak boleh memungut biaya dari peserta didik.

"Yang dibolehkan itu sifatnya sumbangan sukarela. Tapi kalau nominalnya diseragamkan dengan waktu yang ditentukan, itu namanya pungutan liar," kata Uus.

Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum bisa turun langsung ke lapangan untuk menelusuri dugaan pungli tersebut, bahkan bukan hanya di SMP Negeri 8 saja, namun diseluruh sekolah yang ada di Kota Tasikmalaya.

"Permasalahan ini menjadi budaya setiap tahun, saatnya aparat penegak hukum memberantas pungli berkedok perpisahan sekolah," tegasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow