Komplotan Spesialis Pencuri Motor Matic,  Dibekuk Polres Tasik

Dari tiga komplotan pelaku curanmor itu, pihaknya berhasil mengamankan enam unit sepeda motor jenis Matic, diantaranya lima motor Honda Beat dan satu unit Yamaha NMX.

Jul 27, 2022 - 23:20
Jul 27, 2022 - 23:20
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Matic,  Dibekuk Polres Tasik

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil membekuk tiga komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan enam orang pelaku.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri menuturkan, keenam pelaku ini beraksi di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara), diantaranya Desa Cipatujah Kec. Cipatujah, Desa Gunungsari Cikatomas, Desa Tanjungsari Salopa.

"Dari kejadian tersebut, kami berhasil menangkap pelaku berjumlah enam orang," ungkap Suhardi, kepada wartawan saat Pres Rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu 27 Juli 2022.

Dari tiga komplotan pelaku curanmor itu, pihaknya berhasil mengamankan enam unit sepeda motor jenis Matic, diantaranya lima motor Honda Beat dan satu unit Yamaha NMX.

"Hingga saat ini kita terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Ia menambahkan, modus para pelaku, mereka mencuri kendaraan bermotor dari parkiran, bahkan ada juga milik keluarganya sendiri. Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan kunci leter T yang sudah dimodifikasi, dengan cara merusak paksa kunci kontak motor.

Dari keenam pelaku, lanjut Suhardi, ada satu orang pelaku merupakan residivis kasus yang sama pencurian kendaraan bermotor. 

"Untuk hasil curian di jual ke daerah mana dan berapa, kami masih terus melakukan pengembangan. Masih ada tiga orang DPO  yang masih kita buru," jelasnya.

Kepada polisi para pelaku mengaku nekat mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Itu dilihat dari satu pelaku residivis kasus yang sama.

"Jadi hasil penjualan motor curian ini mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo. 

Keenam tersangka pelaku curanmor setelah kita tangkap dan diamankan, mereka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas lima tahun.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow