Kuasa Hukum Paslon 01 Berencana Laporkan Wabup Tasikmalaya atas Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

INILAHTASIK.COM | Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra Dede Muksit Aly, berencana melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Peristiwa tersebut diduga terjadi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kuasa hukum paslon 01, Iim Ali Ismail, menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi pada saat dirinya tengah menjalankan tugas sebagai advokat dalam persidangan kedua PSU di MK.
Perbuatan tidak menyenangkan itu, kata dia, dilakukan Wakil Bupati Cecep kepada dirinya di gedung MK. Saat itu, Iim mengaku masih mengenakan atribut resmi sebagai advokat.
Menurutnya, insiden bermula ketika ia keluar dari ruang sidang dan bertemu dengan ajudan Wakil Bupati yang menghampiri dan mengajaknya bersalaman. Karena merasa sesama warga Kab.Tasikmalaya, ia pun menyambut baik gestur tersebut.
“Saya pikir, meski bersaing di dalam ruang sidang, di luar kita tetap sesama warga daerah yang bisa bertegur sapa,” ujar Iim, kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Saat bertanya kepada ajudan mengenai keberadaan Cecep Nurul Yakin, ajudan menjawab bahwa Wakil Bupati sedang berada di toilet. Setelah itu, Iim kembali ke mejanya. Tak lama berselang, ia merasa pundaknya ditepuk dari arah kanan.
“Saya kaget, lalu menoleh ternyata itu pak Wakil Bupati. Karena saya menghormati beliau sebagai pejabat daerah, saya pun bersalaman dengannya,” tutur Iim.
Namun kejadian tak terduga terjadi setelahnya. Menurut Iim, Cecep menunjuk ke arahnya dan bertanya kepada ajudan, “Ini Sukapura ya?” dan kemudian menyebutkan kata “goblog” sembari pergi meninggalkannya tanpa penjelasan.
“Sebagai seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesional, saya merasa direndahkan. Terlebih kata itu diucapkan oleh pejabat aktif kepada saya di tempat resmi sekelas Gedung MK,” tegasnya.
Iim mengaku sempat ingin merespon secara emosional, namun ia menahan diri demi menjaga nama baik Kabupaten Tasikmalaya dan marwah lembaga hukum tertinggi tersebut.
“Saya sadar ini gedung terhormat, kalau saya terbawa emosi, itu bukan hanya saya yang tercoreng, tapi juga nama baik daerah,” ucapnya.
Kuasa hukum lain tim paslon 01, Dani Sapari Effendi, menyatakan bahwa kejadian tersebut masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023, yang mencakup penghinaan terhadap kehormatan orang lain di ruang publik.
“Ini bisa dikenakan pasal 223 KUHP tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat orang lain. Ini adalah tindak pidana,” jelas Dani.
Pihaknya berencana menempuh dua jalur hukum, yakni secara etika dan pidana. Secara etika, Dani menyoroti bahwa pejabat publik harus mampu menjaga sikap, terlebih kepada warga yang sedang menjalankan peran hukum secara sah.
“Sebagai pejabat aktif, harusnya beliau mampu menjadi teladan. Apalagi korban adalah warga yang sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat,” ucapnya.
Dani menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya, mengingat lokasi kejadian berlangsung di Jakarta. Selain itu, pihaknya juga akan menyurati pimpinan MK sebagai bentuk protes resmi.
Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin membantah tuduhan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01. Menurutnya, bukan karakter dirinya yang bisa berkata kasar kepada orang lain.
“Bertutur kasar bukan karakter saya. Jangan membuat narasi yang mengada ngada… ! Mohon maaf saya tidak akan meladeni sesuatu yang tidak jelas bukti & saksinya,” ucap Cecep.
What's Your Reaction?






