Nanang Nurjamil: Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Bisa Dikenakan Sanksi

INILAHTASIK.COM | Aktivis dan juga pemerhati kebijakan pemerintah, Ir Nanang Nurjamil MM, turut mengomentari ihwal pengadaan mobil dinas baru oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Tasikmalaya.
Ia menyebut, pengadaan mobil dinas bagi pejabat pemerintah sudah diatur dalam beberapa peraturan, mulai dari PMK hingga Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur standar, spesifikasi, jumlah, penggunaan, dan sanksi pelanggaran terkait penggunaan kendaraan dinas.
"Pejabat pemerintah perlu memahami aturan ini agar penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar hukum," kata Nanang, kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.
Diantaranya, lanjut dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2015.
"Kalau semua sudah sesuai aturan tidak perlu dipermasalahkan, tinggal kita lihat nanti siapa yang menggunakan dan digunakan untuk apa. Kalau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, baru kita pertanyakan/permasalahkan, bila perlu laporkan dan proses hukum," ujarnya.
Penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah, kata dia, ada sanksi hukumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Peraturan ini mengatur tentang larangan penyalahgunaan kendaraan dinas dan sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari sanksi administrtaif hingga pidana. Termasuk jika benar isu adanya pengadaan kendaranaan dinas ini untuk istri wali kota," pungkasnya.
What's Your Reaction?






