Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Sarankan Sistem Zonasi PPDB SMA Dikaji Ulang

INILAHTASIK.COM | Menyikapi carut marut penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM LAKRI) Tasikmalaya, mengadakan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, di ruang rapat Paripurna, Senin, 8 Juli 2024.
Hadir dalam audiensi tersebut, Sekretaris Komisi IV, Gilman Mawardi, anggota Komisi IV Ahmad Junaedi Sakan dan Bagas Suryono. Turut hadir pula, pengawas SMA Kantor Cabang Dinas Pendidikan XII, para Kepala SMA Negeri, serta unsur Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Ahmad Junaedi Sakan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima keluhan dari masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan PPDB SMA Negeri, terutama dalam hal penentuan zonasi.
Menurutnya, pihak sekolah mestinya bisa bersikap bijak dalam pemberlakuan sistem zonasi penerimaa peserta didik baru.
Ia menyebut, contoh kasus, ada calon siswa yang tidak diterima masuk ke salah satu SMA Negeri, hanya karena alasan keluarga calon siswa belum genap satu tahun pindah ke perumahan yang tak jauh dari sekolah tersebut.
"Melihat kasus seperti ini, saya kira pihak sekolah mesti bijak menyikapinya. Karena secara zonasi, perumahan tersebut sangat dekat sekali dengan sekolah tujuan. Lain cerita kalau calon siswa tersebut hanya pindah sendiri ikut ke saudaranya. Ini kan seluruh keluarganya pindah ke perumahan tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, agar persoalan zonasi dikaji ulang, supaya tidak menjadi masalah tahunan yang selalu muncul pada saat penerimaan peserta didik baru.
Pihaknya juga akan coba komunikasi dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, agar dapat memberikan dorongan dan masukan kepada Dinas Pendidikan supaya mengevaluasi kebijakan zonasi PPDB SMA.
What's Your Reaction?






