Komisi IV DPRD Kota Tasik Minta KCD dan Kepala SMA/SMK Bijak Sikapi Kebijakan Zonasi

INILAHTASIK.COM | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, minta Kepala Sekolah Menengah Atas/Kejuruan agar bijak dalam menyikapi kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Hal itu, disampaikan Ahmad Junaedi Sakan, anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, kepada wartawan, usai menerima audiensi PMII Komisariat Unsil, di gedung DPRD, Jumat, 21 Juni 2024.
"Terkait PPDB, menurut KCD berdasarkan instruksi dari Sekda provinsi, bahwa tidak boleh ada titip menitip. Kita juga berharap, supaya PPDB ini jangan menghilangkan aspek zonasi yang sudah ditentukan. Sebab ada keluhan dari masyarakat yang secara radius tidak masuk sana sini," kata Junaedi.
Ia mencontohkan, seperti halnya daerah Paseh. Secara zonasi dia tidak bisa masuk ke SMAN 4, pun ke SMAN 5 atau SMAN 1 jaraknya jauh. Kemudian situ gede, secara zonasi ke SMAN 10 tidak masuk, pun ke SMA Negeri 4.
"Tentu ini harus menjadi pemikiran berasama. Kita dorong kantor Cabang Dinas Pendidikan XII supaya bijaksana dan arif menyikapi zonasi, terutama bagi daerah yang secara zonasi hanya beda beberapa ratus meter, tapi si anak tidak diterima masuk ke sekolah tersebut," ujarnya.
Menurutnya, KCD harus mendorong para kepala sekolah supaya arif dan bijak dalam menyikapi kebijakan zonasi. Jangan sampai memutus harapan para orang tua yang berharap anaknya bisa masuk ke sekolah negeri, terutama bagi keluarga kurang mampu.
"Jangan sampai terjadi seperti ini, yang secara radius jauh, diterima masuk, sedangkan yang hanya berjarak beda beberapa ratusan meter nggak masuk," tegasnya.
Meski secara kewenangan SMA/SMK berada dibawah naungan pemerintah provinsi, pihaknya akan mendorong agar PPDB berjalan dengan baik, lancar, akomodatif, dan tidak mengabaikan hak anak untuk mendapat pendidikan di sekolah negeri.
What's Your Reaction?






