Komisi III Soroti Ketidakoptimalan Penataan Taman Alun-alun Singaparna, Apa yang Perlu Diperbaiki?
INILAHTASIK.COM | Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai bahwa ketaatan pemerintah daerah dalam penggunaan rencana tata ruang wilayah perkotaan masih kurang memadai dan belum mencapai tingkat optimal.
Sebagai contoh, penataan Taman Alun-alun Singaparna masih menghadapi berbagai masalah, termasuk kurangnya penyediaan lahan parkir, fasilitas untuk pedagang kaki lima (PKL), serta pemeliharaan taman yang belum memadai.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, menyampaikan bahwa kepatuhan pemerintah daerah terhadap rencana tata ruang, khususnya di wilayah perkotaan, masih belum memenuhi harapan.
"Meskipun Kabupaten Tasikmalaya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan ini pada tahun 2023, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2023-2043 serta Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Singaparna," ungkapnya, Senin 1 Juli 2024.
Komisi III mengingatkan bahwa dengan adanya Perda RTRW, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan ketaatan terhadap rencana tata ruang, khususnya di daerah perkotaan seperti Singaparna, Ciawi, Manonjaya, dan Karangnunggal.
"Saya tekankan bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan terkait penataan ruang di kawasan tersebut, termasuk dalam RDTR zona perkotaan," tegas Aang.
Aang juga menyoroti pentingnya penataan ruang yang fokus pada peningkatan ketertiban, kenyamanan, dan pemeliharaan kawasan publik seperti Alun-alun Singaparna.
"Untuk Singaparna sebagai ibu kota kabupaten, proses penataan masih berlangsung, termasuk penataan taman yang mendapatkan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Komisi III telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Satpol-PP, guna memperbaiki dan memelihara fasilitas publik seperti taman serta melakukan penertiban di sekitar sarana publik.
"Penyelesaian masalah ini memerlukan kerjasama semua pihak dan Komisi III akan terus mendorong upaya untuk mengatasi persoalan teknis terkait penataan tata ruang wilayah perkotaan," terangnya.
Dia juga menambahkan bahwa, meskipun anggaran dari pemerintah provinsi telah digunakan secara signifikan, penataan di sekitar Taman Alun-alun Singaparna belum optimal.
"Maka dari itu sebagai warga Tasikmalaya harus ada tanggung jawab untuk memelihara fasilitas tersebut," pungkasnya.
What's Your Reaction?