'Kagok Edan' Ketahuan Selingkuh, Suami Malah Nekat Jajakan Istrinya 

Modus pelaku ini, kata Dian, dia menawarkan jasa persetubuhan threesome, dan swingeer melalui media sosial dengan tarif satu kali kencan Rp 300 ribu.

Apr 20, 2022 - 22:12
Apr 20, 2022 - 22:13
'Kagok Edan' Ketahuan Selingkuh, Suami Malah Nekat Jajakan Istrinya 

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Seorang suami bersinial D (37) nekat menjajakan istrinya berinisial J (39) sebagai pemuas nafsu. Ia menawarkan sang istri melalui sosial media Twitter dan WhatsApp. Pelaku menawarkan jasa berhubungan seksual threesome (tiga orang) atau swingeer (bertukar pasangan).

Pelaku diketahui sudah hampir empat bulan menjalankan aksi tersebut. Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Senin malam 18 April 2022 berhasil mengamankan pelaku disalah satu hotel di kawasan Singaparna.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan asusila.

"Kita sudah mengamankan tersangka berinisial D yang berprofesi sebagai pedagang, lengkap dengan sejumlah barang bukti," ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres, Rabu 20 April 2022.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, satu unit kendaraan roda dua, satu paket alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu, dan print out percakapan di media sosial Twitter dan WhatsApp," tambahnya.

Modus pelaku ini, kata Dian, dia menawarkan jasa persetubuhan threesome, dan swingeer melalui media sosial dengan tarif satu kali kencan Rp 300 ribu. Tarif tersebut diluar biaya hotel. Kemudian, untuk pelanggan yang ingin menggunakan jasanya harus membawa minuman keras.

"Jadi pelaku ini, menjual, menawarkan istrinya untuk berhubungan seksual threesome atau swingeer. Pengakuan pelaku, ia baru empat bulan menjalankan aksinya," ujar Dian.

Ia menambahkan, pengakuan dari pelaku, awalnya istrinya ini ketahuan selingkuh. Lalu, pelaku mengajak ke istrinya, daripada selingkuh, akhirnya mereka melakukan perbuatan ini. Dan mereka ini memiliki kecenderungan prilaku seks menyimpang.

"Untuk saat ini kita tetapkan suaminya sebagai tersangka, sesuai dengan pasal 296 KUHPidana dan Pasal 506, kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan perbuatan cabul, membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan mencari keuntungan," paparnya

Lebih lanjut, Dian menjelaskan, hasil penyelidikan kita, mereka ini tergabung dalam salah satu grup di media sosial. Selama empat bulan menjalankan aksinya pelaku bersama istrinya baru dua kali melayani tamu, dan yang satu kali nya gagal. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow