Jadi Narsum di PKPA, Jeni Tugistan Paparkan Materi Tentang Hukum Acara di BPSK

Ketua DPC IKADIN Tasikmalaya Jeni Tugistan mengisi materi pada pertemuan ke-10 dengan materi yang dipaparkan adalah tentang Hukum Acara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Jan 2, 2022 - 06:55
Jan 2, 2022 - 23:03
Jadi Narsum di PKPA, Jeni Tugistan Paparkan Materi Tentang Hukum Acara di BPSK

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tasikmalaya Jeni Tugistan SH MH memberikan materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang bertempat di STAI Tasikmalaya pada Sabtu 1 Januari 2021.

PKPA adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi advokat dalam hal ini iKADIN PERADI bekerja sama dengan institutsi pendidikan tinggi yakni STAI Tasikmalaya.

PKPA merupakan salah satu tahapan wajib agar seseorang yang berlatar belakang pendidikan hukum dapat menjadi advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 pasal 2 ayat 1 tentang advokat. 

Pelaksanaan PKPA berlangsung dari 3 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022 dan digelar sebanyak 14 kali pertemuan. 

Setiap pertemuan dilaksanakan pada hari jumat dan sabtu dengan jumlah peserta 16 calon advokat dari berbagai daerah.

Ketua DPC IKADIN Tasikmalaya Jeni Tugistan mengisi materi pada pertemuan ke-10 dengan materi yang dipaparkan adalah tentang Hukum Acara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Jeni mengatakan bahwa kegiatan PKPA ini untuk para calon advokat IKADIN PERADI agar berkualitas dan siap beracara di setiap pengadilan dimanapun, terkhusus membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum

"Materi yang paparkan Tentang Hukum Acara di BPSK, kenapa BPSK? karena kita semua dan masyarakat adalah konsumen dan kita perlu mendalami tentang undang-undang perlindungan konsumen ini," ucapnya

Dalam perlidungan konsumen dijelaskan bahwa ada pihak yang dirugikan sehingga timbul hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha.

"Apabila ada konsumen merasa dirugikan, konsumen bisa datang ke BPSK, tetapi pelaku usaha juga mempunyai pembuktian terbaik yang menyatakan pelaku usaha sudah menjalankan tugas sesuai SOP atau sesuai perintah tugas dan sebagainya," jelasnya.

Materi yang dipaparkan meliputi implementasi undang-undang perlindungan konsumen, bagaimana pelaksanaanya, gerakan penyelenggaraannya, penanganan sengketanya dan hal-hal yang berkaitan dengan BPSK.

Jeni juga mengajak kepada peserta dan masyararkat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan menjadi pelaku usaha yang dapat melindungi konsumennya.

"Ayo jadi konsumen cerdas, dengan menegakan hak dan kewajiban selaku konsumen, tetili sebelum membeli, perhatikan label dan masa kadaluarsa, pastikan produk sesuai dengan standar K3L dan yang paling penting beli sesuai kebutuhan bukan keinginan," pungkas Jeni.

Sementara, Ketua Kelas PKPA Yaya Rukmana mengatakan, paparan yang disampaikan narasumber sangat mudah dipahami para peserta, terutama soal undang-undang perlidungan konsumen.

"Pemaparan materinya mudah dimengerti oleh kita para peserta, dengan ilmu yang didapat hari ini diharapkan nanti kita setelah menjadi advokat bisa mendampingi untuk memberikan bantuan hukum bagi konsumen atapun bisa menjadi bagian dari BPSK," tutup Yaya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow