DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Skala Prioritas untuk Honorer Senior dalam Seleksi P3K

Mar 10, 2023 - 15:24
Mar 11, 2023 - 12:25
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Skala Prioritas untuk Honorer Senior dalam Seleksi P3K

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 tahun 2022 mewajibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya untuk mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam tiga kategori, yaitu tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Namun, secara teknis, masih banyak honorer senior yang layak mendapat dukungan. Mereka telah mengabdi selama puluhan tahun untuk pemerintah, dan dalam proses seleksi nasional, honorer senior ini harus bersaing dengan honorer baru.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, memperjuangkan kepentingan honorer senior ini.

"Kita mendorong Pemkab Tasikmalaya melalui BKPSDM dan Dinas Pendidikan untuk membuat skala prioritas dalam penyeleksian P3K. Pertimbangan untuk skala prioritas tersebut meliputi durasi pengabdian, usia, prestasi, dan kerajinan mengajar," tuturnya, Jumat 10 Maret 2023.

Menurut Asep Sopari, afirmasi nilai khusus harus diberikan kepada honorer senior, sehingga meskipun mereka mengikuti seleksi secara nasional, namun dengan afirmasi nilai khusus itu, mereka menjadi prioritas.

"Afirmasi nilai khusus adalah jalan utama untuk menghormati pengabdian mereka," ucapnya.

Namun, Asep Sopari juga tidak berharap adanya hak orang lain yang terampas.

"Orang baru yang secara akademik bagus, tetap berhak jadi P3K dan sama prioritasnya dengan honorer senior," jelasnya.

Pemkab Tasikmalaya sendiri telah berupaya untuk memberikan afirmasi nilai khusus kepada honorer senior dengan melayangkan surat melalui BKPSDM kepada Kementerian PAN/RB tiga minggu yang lalu.

Saat ini, mereka tinggal menunggu jawaban dari Kementerian PAN/RB.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow