Disnaker Kota Tasik Minta Pengusaha Patuhi UMK 2023
UMK Kota Tasikmalaya tahun 2023 yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 2.533.341,02,-
KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tasik menuruti Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 yang telah ditetapkan.
"Kita berharap perusahaan-perusahaan di Kota Tasikmalaya segera melaksanakan aturan serta ketentuan UMK 2023 yang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat," tegas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tasikmalaya, Arief Rahman Gumilar, saat sosialisasi UMK bersama para pengusaha di Hotel Harmoni Tasikmalaya, Selasa 13 Desember 2022.
Arief menjelaskan, pengusaha sudah pasti mengetahui apa dan bagaimana yang harus dilakukan seiring dengan keluarnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang upah minimum Kota/Kabupaten tahun 2023.
"Sosialisasi ini untuk mempertegas agar para pengusaha membayarkan upah karyawan tahun 2023 mendatang sesuai dengan SK Gubernur tentang pengupahan. Perusahaan harus menyesuaikan upah yang telah ditetapkan," ucapnya.
Dirinya juga berharap, UMK Kota Tasikmalaya tahun 2023 yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 2.533.341,02,- ini, tidak menjadi beban bagi perusahaan, namun harus menjadi semangat dalam meningkatkan kemajuan perusahaan.
"Saya yakin perusahaan akan semakin maju dan berkembang, jika seluruh pegawainya melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Arief.
Pihaknya merasakan yang dirasakan para pengusaha terkait dengan kenaikan UMK Kota Tasikmalaya tahun 2023 ini, namun semua harus patuhi terhadap keputusan tersebut.
"Semoga di Kota Tasikmalaya tidak terjadi PHK massal dengan naiknya UMK, sebab bila terjadi PHK ini akan menimbulkan masalah sosial yakni meningkatnya pengangguran, kemiskinan, daya beli rendah serta tingginya kriminalitas di masyarakat," tandasnya. (Seda)
What's Your Reaction?