Operasi Jagratara Perketat Pengawasan Orang Asing, Overstay di Pangandaran, Pria Asal India Ditangkap

May 6, 2024 - 18:28
May 6, 2024 - 19:36
Operasi Jagratara Perketat Pengawasan Orang Asing, Overstay di Pangandaran, Pria Asal India Ditangkap

INILAHTASIK.COM | Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya berhasil mengamankan seorang pria warga negara India, MS (41 tahun), yang kedapatan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya (overstay) selama 466 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Iman Muhammad, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Surjono, mengungkapkan bahwa pria India tersebut terjaring dalam Operasi Pengawasan Serentak bertajuk "Jagratara" yang berlangsung pada 4-5 Mei 2024 lalu.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang seorang warga negara India yang tinggal di Pangandaran. Setelah kami memeriksa dokumennya, ternyata dia telah overstaying selama lebih dari 400 hari. Kemudian, kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan di kantor," jelas Iman pada Senin, 6 Mei 2024.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pria India tersebut tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran karena telah menikah dengan seorang wanita WNI berinisial TSE. Pernikahannya telah dicatat secara sah sejak tanggal 22 September 2022 oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

"Sejak menikah, ternyata dia hanya sekali memperpanjang izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Sehingga, warga negara India tersebut menjadi overstaying selama 466 hari," ujar Iman.

Iman menambahkan bahwa saat ini warga negara India tersebut menjalani proses pendetensian di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan menunggu proses pendeportasian dalam waktu dekat.

Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya dalam menangkap orang asing bermasalah merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi yang menggelar operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh Indonesia pada Kamis-Jumat (02-03/05/2024).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar M. Godam, mengungkapkan bahwa Operasi bertajuk "Jagratara" ini akan menjatuhkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar aturan keimigrasian.

Selain itu, Tim Inteldakim juga melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing untuk memberikan pembinaan agar mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow