Diduga KPM Bansos Digiring Belanja Sembako ke E-Waroeng Tertentu 

Saat mereka hendak membawa uang bantuan tersebut, petugas lantas menyodorkan satu lembar kupon sebagai pengganti uang tunai yang seharusnya diterima utuh oleh KPM

Feb 28, 2022 - 00:50
Feb 28, 2022 - 00:50
Diduga KPM Bansos Digiring Belanja Sembako ke E-Waroeng Tertentu 

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Guna meminimalisir kisruh penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemerintah mengeluarkan kebijakan penyaluran bantuan periode Januari hingga Maret 2022 diganti dengan uang tunai sebesar Rp 600 ribu per keluarga penerima manfaat atau KPM.

Kebijakan tersebut nampaknya tak mulus sesuai yang diharapkan, ada saja celah bagi oknum untuk mengakali, agar rupiah yang disalurkan tak seluruhnya diterima KPM. Seperti halnya terjadi disalah satu kecamatan di Kota Tasikmalaya.

Para penerima manfaat dibuat heran dengan fakta yang tersaji. Saat mereka hendak membawa uang bantuan tersebut, petugas lantas menyodorkan satu lembar kupon sebagai pengganti uang tunai yang seharusnya diterima utuh oleh KPM. Dalihnya bantuan tersebut harus dibelanjakan sembako.

Pemerhati Sosial, Nanang Nurjamil mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, pasal 6, ayat 1, huruf d, agen E warung itu bertugas menjual bahan pangan yang sudah ditentukan oleh Kemensos sesuai dengan permintaan KPM. 

"Fakta di lapangan lain, banyak KPM yang dipaksa untuk menukar uangnya dalam bentuk kupon sembako paketan, jenis dan jumlahnya sudah ditentukan oleh oknum aparat dan agen E Waroeng tertentu," ungkapnya kepada wartawan, Minggu 27 Februari 2022.

Ia menambahkan, tak hanya itu, ada indikasi intimidasi dan rekayasa serta kongkalikong antar oknum dalam pendistribusian bansos BPNT di lapangan. 

Nanang menyebut, dalam Permensos Nomor 5 tahun 2021, pasal 8 bahwa e-Waroeng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu, apalagi sampai melakukan intimidasi kepada KPM.

Begitu juga ketentuan dalam Pasal 37 ayat 3, pendamping bantuan sosial pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilarang untuk, mengancam atau memaksa KPM melakukan pembelanjaan di e-Warong tertentu.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kerangka aturan sudah jelas, fakta di lapangan banyak terjadi e-Waroeng bersama oknum aparat menentukan jenis dan jumlah sembako dalam bentuk paket tanpa permintaan dan persetujuan dari KPM, padahal itu jelas tidak dibenarkan.

"Masyarakat harus kompak dan berani menolak pendistribusian bansos dengan cara-cara yang tidak benar seperti itu," tandasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow