Dana Cadangan Pilkada Dialokasikan Secara Bertahap

Usulan anggaran Pilkada untuk 2024 mendatang sekitar Rp 56 miliar. 

Sep 16, 2022 - 03:59
Sep 16, 2022 - 03:59
Dana Cadangan Pilkada Dialokasikan Secara Bertahap

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Perubahan Besaran Dana Cadangan Pilkada hingga kini masih dibahas. Belakangan sudah mulai mengerucut gambaran terkait kebutuhan alokasi yang diperlukan para penyelenggara pemilukada. 

Hal itu seperti diutarakan Ketua Divisi Informasi KPU Kota Tasikmalaya Mustofa Kamal. Ia menjelaskan bahwa usulan anggaran Pilkada untuk 2024 mendatang sekitar Rp 56 miliar. 

Jumlah tersebut, kata Mustofa, setelah dikurangi pendanaan bersama KPU Provinsi Jawa Barat, dimana ada sejumlah item yang direalisasikan atau dikerjakan bersama dengan Pilgub. 

"Jadi  kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada nanti menjadi Rp 48 Miliaran," ujarnya usai menghadiri rapat dengar pendapat di ruang paripurna DPRD, bersama Pansus Perubahan Dana Cadangan Pilkada, Rabu 14 September 2022.

Menurutnya, dalam draft Raperda dana cadangan, direncanakan Pemkot dan DPRD mengalokasikan Rp 10 Miliar. Disusul APBD 2023 sebesar Rp 5 Miliar dan Perubahan APBD 2023 Rp 5 Miliar. 

"Namun finalnya seperti apa masih tahap pembahasan lagi," ucap Mustofa. 

Sementara itu, Anggota Pansus Dana Cadangan Pilkada, Tjahja Wandawa meminta pihak lain yang membutuhkan alokasi untuk pelaksanaan Pilkada, segera berkomunikasi dengan eksekutif. Supaya pada pelaksanaan nanti, semua kebutuhan teralokasikan dan pelaksanaan hajat politik berjalan sesuai harapan. 

"KPU sudah ada ajuannya, Bawaslu dan Pengamanan belum ada ajuan. Tadi kita minta supaya itu dikomunikasikan dengan eksekutif," kata Tjahja. 

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim MSi memastikan kebutuhan dana Pilkada bakal tercover sampai 2024 mendatang. Meski dana cadangan yang semula direncanakan Rp 20 miliar di tahun ini, menyusut Rp 10 miliar. 

"Kami memastikan para penyelenggara tidak perlu khawatir. Masih ada waktu, kebutuhan totalnya kurang berapa, di tahun 2024 kita anggarkan saja. Karena ini merupakan amanat Undang-undang untuk pelaksanaan Pilkada," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow