Dalih Berobat, ES Malah Jual Belikan Obat Terlarang

Sebenarnya, membeli dan menebus obatnya tidak melanggar. Namun, yang ilegal itu adalah menjual obat tersebut kepada orang lain, dari hasil membeli obat dengan resep dokter. 

Jan 8, 2022 - 02:55
Jan 8, 2022 - 02:56
Dalih Berobat, ES Malah Jual Belikan Obat Terlarang

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | ES (46) warga Desa Kawitan Kecamatan Salopa diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat psikotropika. 

Pelaku berpura-pura membeli resep dokter dan berobat ke apotek di daerah Antapani Bandung, yang menjadi langganannya. Ia sebelumnya pernah menjadi pemakai narkoba, dan sering menebus obat untuk menghilangkan rasa cemas.

Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan puluhan butir obat psikotropika dari pelaku jenis Riklona Clonazepam 2 miligram, dan Elgran Estazolam 2 miligram dan Zypraz Alprazolam 1 miligram dan Alganax Alprazolam 1 miligram. 

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR m, saat menggelar ekspose di Mapolres, Jumat 07 Januari 2022 menjelaskan, Satnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat psikotropika dengan modus baru.

Kapolres menyebut, untuk mendapat resep obat, tersangka ini berobat ke dokter di daerah Bandung. Menurut pengakuan pelaku, ia menebus obat untuk menghilangkan gangguan kecemasan.

"Dulu pelaku pernah menjadi pemakai narkoba, jadi beli obat untuk obat penenang," terang Kapolres.

Sebenarnya, lanjut dia, membeli dan menebus obatnya tidak melanggar. Namun, yang ilegal itu adalah menjual obat tersebut kepada orang lain, dari hasil membeli obat dengan resep dokter. 

Rimsyah menambahkan, pelaku menjual obat psikotropika yang didapatkannya itu, per butir dijual mulai Rp 25 hingga 50 ribu rupiah. Sekali menebus obat, pelaku bisa habis Rp 200 sampai 650 ribu. 

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedih Praja SH menambahkan, obat yang didapatkan pelaku, ditebus dengan resep obat dokter di apotek di wilayah Antapani, Bandung.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya obat psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1 miligram, satu bungkus plastik bening yang tertera tulisan obat, didalamnya terdapat dua lembar obat psikotropika Riklona Clonazepam 2 miligram sebanyak 20 butir, dan Elgran Estazolam 2 miligram, serta Zypraz Alprazolam 1 miligram. 

Pelaku diancam, Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow