Cegah Peredaran Uang Palsu, BI Tasikmalaya Sosialisasi ke Pasar-Pasar Tradisional

Apr 4, 2024 - 23:36
Cegah Peredaran Uang Palsu, BI Tasikmalaya Sosialisasi ke Pasar-Pasar Tradisional

INILAHTASIK.COM | Sebagai rangkaian dari kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Idulfitri (SERAMBI) 2024 dengan tema “Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah”, Bank Indonesia Tasikmalaya melakukan kegiatan Edukasi tematik terkait Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah dan Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah (CCKUR) di pasar-pasar tradisional menjelang dan pasca Idulfitri 1445 H.

Kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 3-4 April 2024 yang berlokasi di Pasar Putera Singaparna Mandiri (Kabipaten Tasikmalaya) dan Pasar Indihiang serta Pasar Gegernoong (Kota Tasikmalaya).

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, M. Alam Maulana mengatakan, kegiatan edukasi tersebut merupakan langkah kongkrit Bank Indonesia Tasikmalaya dalam memberikan pemahaman bagaimana memperlakukan uang Rupiah tersebut lebih lama dalam kondisi layak edar melalui program 5T yakni, tidak melipat, tidak mencoret, tidak meremas, tidak menstapler, dan tidak membasahi.

“Kegiatan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan uang Rupiah. Melalui edukasi ini, masyarakat dibekali dengan Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah dan langkah-langkah yang dilakukan apabila masyarakat mendapatkan uang Rupiah yang diragukan keasliannya sebagai langkah prefentif dalam mencegah peredaran uang palsu di masyarakat,” terang Alam.

Ia menegaskan bahwa dalam kegiatan ini masyarakat diedukasi untuk mengenali Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah melalui Metide 3D (Dilihat, Draba,Diterawang).

Kemudian, lanjut Alam, Bank Indonesia Tasikmalaya turut menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan apabila masyarakat mendapatkan uang Rupiah yang diragukan keasliannya.

“Masyarakat bisa langsung memberikan kepada pihak yang berwenang Bank Indonesia, Perbankan setempat, atau pihak Kepolisian. Masyarakat juga diimbau agar tidak menyimpan uang palsu dan tidak boleh diedarkan kembali sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Mata Uang BNo. 7 Tahun 2011,” jelasnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam dalam melakukan transaksi jual-beli , khususnya pada minggu terakhir menjelang Hari Raya Idulfitri, sehingga masyarakat didorong untuk memanfaatkan QRIS sebagai alat transaksi digital (Non Tunai).

“Dengan transaksi digital, selain memberikan kemudahan juga mengurangi resiko terdapatnya uang palsu pada transaksi tunai yang ada di lingkungan masyarakat pasar. Semoga dengan adanya sosialisasi ke pasar-pasar tradisional ini, masyarakat lebih aware terhadap maraknya peredaran uang palsu terutama menjelang Hari Raya Idulfitri sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow