Cegah Lakalantas, Dishub Kota Tasik Himbau Perusahaan Otobus Ramp Check Kendaraan

May 22, 2024 - 15:17
May 23, 2024 - 09:03
Cegah Lakalantas, Dishub Kota Tasik Himbau Perusahaan Otobus Ramp Check Kendaraan
Kepala UPTD Pengujian Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya. Rd. Rahmat, SH

INILAHTASIK.COM | Menindaklanjuti Surat Edaran Pj. Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan serta dalam upaya meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pelayanan angkutan penumpang umum khususnya Bus Pariwisata, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh Perusahaan Otobus yang berisi sejumlah poin penting terutama bekaitan dengan kondisi atau kelaikan kendaraan.

Surat himbauan tertanggal 16 Mei 2024 dengan nomor 500.11.8/513/DISHUB/2024 yang ditujukan kepada perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan angkutan penumpang umum itu menyusul adanya insiden kecelakaan lalu lintas bus rombongan pelajar yang melaksanakan study tour di Subang, beberapa waktu lalu.

Kepala UPTD Pengujian Dishub Kota Tasikmalaya, Rd. Rahmat, SH menegaskan bahwa dengan adanya surat himbauan tersebut diharapkan perusahaan otobus ataupun para agen dapat menempuh semua persyaratan yang telah ditentukan di dalam edaran Pj Gubernur Jawa Barat yang diantaranya harus melakukan Ramp Check atau memeriksakan kendaraannya sebelum pemberangkatan.

"Terutama ini bagi sekolah yang sudah terlanjur merencanakan atau mengagendakan acara study tour, diharapkan bisa menempuh semua persyaratan dari edaran Pj Gubernur, salah satunya pemeriksaan kelaikan kendaraan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Rahmat saat ditemui di kantornya, Rabu 22 Mei 2024.

Rahmat menuturkan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap mesin beserta sarana prasarana kendaraan saja, melainkan juga kondisi kesehatan para pengemudi atau sopir, tentunya dengan melibatkan stakeholder terkait.

"Disamping itu, juga ada tambahan poin himbauan melalui edaran Kementerian mengenai batasan usia kendaraan minimal 15 tahun untuk dilakukan peremajaan. Kemudian, dari hasil zoom meeting kemarin dengan stakeholder di Provinsi Jawa Barat bahwa pemeriksaan kendaraan diusahakan dilakukan tiga hari sebelum pemberangkatan," terang Rahmat.

Dengan demikian, pihaknya pun berharap semua upaya yang dilakukan pemerintah baik melalui himbauan maupun yang lainnya dapat dilaksanakan oleh masyarakat khususnya lembaga pendidikan (sekolah) demi menjaga keselamatan dalam berlalulintas.

Sejumlah poin himbauan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya

Seluruh Perusahaan Otobus yang bergerak dibidang penyediaan angkutan penumpang umum
untuk memastikan bahwa :

  1. Tersedia informasi tentang Daftar Penumpang (Manifes) dan Identitas Pengemudi/awak kendaraan.
  2. Pengemudi/awak kendaraan dalam kondisi sehat fisik dan mental dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter minimal 6 bulan sekali.
  3. Pengemudi/awak kendaraan memiliki pengetahuan mengenai rute pelayanan, keadaan tanggap darurat dan pelayanan.
  4. Armada kendaraan yang akan beroperasi telah memenuhi unsur kelengkapan administrasi dan unsur teknis serta laik jalan kendaraan.
  5. Armada kendaraan memiliki alat pemberi peringatan apabila kecepatan kendaraan melebihi batas yang ditentukan dan memiliki umur maksimal paling tinggi 10 Tahun untuk kendaraan Bus Pariwisata.
  6. Menghubungi Dinas Perhubungan untuk dilaksanakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (rampcheck) sebelum kendaraan melaksanakan pelayanan Study Tour pada Satuan Pendidikan dan apabila ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, maka kendaraan tersebut tidak diizinkan beroperasi.

 


  

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow