Bawaslu Kota Tasikmalaya Beri Pemahaman Kaum Ibu Cara Buat Laporan

INILAHTASIK.COM | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Spirit Perempuan Mengawasi dengan tema "Urgensi Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tasikmalaya Tahun 2024", di salah satu Hotel, di Jalan KH Zenal Mustofa, Senin, 19 Agustus 2024.
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlevi menuturkan, kegiatan ini menjelaskan tentang mekanisme pelaporan yang harus diketahui oleh masyarakat, agar ketika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat sudah mengetahui syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat pelaporan, yakni syarat materil dan formil nya sudah terpenuhi.
"Jadi bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, dua syarat utama yang perlu dibawa, yakni syarat meteril dan formil," kata Rida.
Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, lanjut ia, pelapor merupakan warga negara Indonesia yang cukup umur, tercatat sebagai pemilih dalam DPT, dan lainnya. Kemudian, pengawas atau pemantau yang sudah terakreditasi.
Menurutnya, tak semua warga berani menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada. Bagi masyarakat yang mendapati dugaan pelanggaran bisa menyampaikannya melalui pengawas lapangan atau pemantau pemilu.
"Masyarakat tinggal menyampaikan, informasi seputar kejadian dugaan pelanggaran tersebut, lokasinya dimana, jam berapa, dan sebagainya. Minimal itu menjadi informasi awal untuk kami melakukan penelusuran lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran tersebut," ujar Rida.
What's Your Reaction?






