Puncak Bulan Inklusi, OJK Ingatkan Masyarakat Tak Asal Gunakan Platform Pinjol

INILAHTASIK.COM | Puncak Bulan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Forkopimda mengadakan deklarasi bersama melawan judi online dan pinjaman online Ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis, di Islamic Center Ciamis, Selasa 8 Oktober 2024.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat, Irmansyah, menyampaikan bahwa Oktober merupakan bulan spesial bagi OJK. Sebab, di bulan ini pihaknya lebih intensif mengadakan kegiatan inklusi keuangan di masyarakat, dibarengi juga dengan literasi kepada masyarakat.
“Jadi biar masyarakat paham dengan jenis produk keuangan yang ada dari industri jasa keuangan Indonesia, termasuk risikonya,” kata Irmansyah.
Menurutnya, jasa keuangan kini tidak hanya menyimpan dan menarik tabungan saja. Dengan digitalisasi, ada platform yang disebut pinjaman online, atau biasa masyarakat menyebut pinjol.
“Hari ini, sebagian besar warga sudah punya HP pintar. Perkembangan teknologi, dimanfaatkan untuk menawarkan produk keuangan dalam bentuk pinjaman. Karena mudah diakses dan proses yang cepat, serta tidak perlu dianalisis seperti perbankkan, kemudahan itu bisa disalahgunakan oleh masyarakat karena mudah diakses,” tuturnya.
Ia berpesan agar masyarakat bijak dalam mengakses platform layanan pinjaman online, setidaknya bisa dilihat dari (2L), Legal dan Logis kalau mau mengajukan pinjaman.
“Legal, harus terdaftar di OJK. Logis harus dilihat dari bunganya, dan harus jelas pemanfaatannya,” ujar Irmansyah.
Ia menyebut, tidak terdaftar di OJK karena bunganya besar. Banyak kasus pengelolanaan pinjaman online tidak ada di Indoensia tapi di luar negeri, hanya saja pelaku pengelolaannya ada di dalam negeri.
"Kebanyakan pengakses pinjaman online itu untuk judol (judi online). Karena mudah mendapatkan dana, biasanya pinjaman online ilegal itu disalahgunakan pemanfaatan oleh orang untuk judi online,” ucapnya
Untuk memberantas judi online, pihaknya mempunyai Satuan Tugas, salah satu anggotanya itu Kominfo. Kalau pinjaman online tersebut tidak terdaftar di OJK akan ditakedown.
“Platform itu seperti jamur. Kita tutup satu muncul yang lain. Yang paling menentukan hari ini adalah mengedukasi masyarakat agar bijak dalam mengakses pinjol,” pungkasnya.
What's Your Reaction?






