Polres Tasikmalaya Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis, Catat Ini Syaratnya!

INILAHTASIK.COM | Berikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yang akan pulang ke kampung halaman, Polres Tasikmalaya akan membuka layanan penitipan kendaraan di Mako Polres Tasikmalaya. Layanan penitipan kendaraan sudah dimulai sejak hari ini, Senin, 24 Maret 2025.
"Hari ini kami mulai menerima penitipan kendaraan milik warga dari wilayah Tasikmalaya yang akan bepergian ke luar kota atau yang mau pulang kampung," kata AKBP Haris Dinzah, Kapolres Tasikmalaya, saat ditemui wartawan, Senin, 24 Maret 2025.
Bagi warga yang hendak menitipkan kendaraannya di Polres Tasikmalaya, terlebih dahulu harus membawa persyaratan seperti, fotocopy KTP, STNK, berikut BPKB kendaraan yang akan di titipkan, kunci kendaraan dan juga no handphone pemilik.
"Syaratnya cuma itu saja, tidak ada biaya apapun alias Gratis. Sekalipun gratis, kami tetap menjaga kendaraan yang di titipkan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat," jelasnya.
Untuk lokasi penitipan kendaraan, kata Haris, tidak hanya di Mako Polres Tasikmalaya di Mangunreja, juga bisa di Polsek jajaran yang ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
"Di Polsek juga boleh. Kami sudah instruksikan kepada para Kapolsek agar menyediakan lahan untuk penitipan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," pungkasnya.
What's Your Reaction?






